
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menunggu penetapan sidang untuk agenda sidang perdana setelah melimpahkan surat dakwaan kasus bansos ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Juliari P. Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Juliari Batubara adalah mantan Menteri Sosial. Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen terkait bansos di Kementerian Sosial. Ketiganya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus bansos.
“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” kata Ali.
Adapun terkait pasal yang dijeratkan, KPK menerapkan pasal alternatif. Pasal-pasal tersebut yakni:
- Juliari Batubara dan Adi Wahyono
Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Matheus Joko Santoso
Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan
Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini,” ujar Ali.
Adapun dalam perkara ini, Juliari Batubara diduga menerima suap hingga Rp 17 miliar. Suap itu diduga berasal dari para vendor yang memenangi proyek bansos corona Jabodetabek.
Politikus PDIP itu melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono diduga mengatur kuota jatah bansos. Mereka diduga meminta jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan para vendor. (FA/SI).













