Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bengkulu kembali menjadi pusat perhatian dengan tertangkapnya salah satu bupati di Kabupaten Rejang Lebong. Pada operasi OTT senin malam diketahui beberapa ruangan pemkab rejang lebong di segel KPK, lokasi yang disegel di antaranya sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, termasuk ruang kepala daerah, kemudian ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, serta rumah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong.
Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari bersama sejumlah rekan lainnya dibawa ke Jakarta, Selasa (10/3) pagi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK pada Senin sore (9/3).
OTT yang dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Peristiwa ini menjadi salah satu bentuk kebobrokan kepala daerah yang ada di bengkulu dalam hal ini penting adanya upaya hukum yang kuat guna menciptakan rasa jera di tataran kepala daerah yang sedang menjabat.
Fenomena korupsi yang menjerat berbagai pelaku politik di bengkulu merupakan aib besar suatu daerah yang dalam hal ini provinsi bengkulu. Pada informasi yang terhimpun bahwa penangkapan ini terjadi atas tertangkapnya seorang kontraktor yang langsung berhubungan dengan salah satu pejabat rejang lebong.
Tim KPK melakukan penindakan terhadap Bupati Rejang Lebong setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Muhammad Fikri tak sendirian. Dia akan diangkut ke Jakarta bersama sejumlah orang lainnya.
“KPK mengagendakan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi, dilansir Antara.
Dalam OTT, Muhammad Fikri ditangkap bersama sejumlah pihak. Namun, KPK belum membeberkan daftar nama mereka yang turut ditangkap.
“Sejumlah pihak diamankan,” ujar Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam hal ini media dan jurnalis masih mengumpulkan informasi detail dan resmi terkait keberlanjutan peristiwa OTT yang menyeret salah satu pejabat rejang lebong tersebut.(raditya)













