
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kegiatan penegakan hukum di semua wilayah termasuk di Provinsi Papua, sesuai kewenangan serta prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersangka juga tetap berdasarkan hukum minimal dua alat bukti, bukan berdasarkan kepentingan lain di luar hukum.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK, Ali fikri, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Senin (19/9/2022).
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, termasuk penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Gubernur Papua pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
“Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Gubernur Papua memenuhi panggilan itu. Namun ternyata tetap tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” jelasnya.
Ia mengharapkan, ke depannya para pihak bersikap koorperatif dalam proses penegakan hukum itu dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan. Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
“Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan,” tuturnya.(***)













