Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK mengamankan sejumlah dokumen putusan perkara dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruangan Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (1/11) kemarin.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/11).
Bukti tersebut diamankan dari ruangan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan beberapa ruangan Hakim Agung. Ali belum merinci ruangan Hakim Agung mana saja yang digeledah.
“Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka,” ucap Ali.
Penggeledahan ini bukan yang pertama dilakukan KPK. Lembaga antirasuah pernah juga menggeledah sejumlah ruangan di MA. Kala itu, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan penggeledahan itu. Menurut dia ada sejumlah ruangan yang menjadi fokus KPK.
Termasuk tiga ruangan hakim agung. Ketiga ruangan itu yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh.
Pada Rabu (2/11) KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi bagi tersangka Sudrajad Dimyati. Saksi tersebut yakni Ramli M Sidik selaku pegawai MA bagian perdata khusus.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, semua saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini, atas Ramli M Sidik,” ucap Ali.
Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK sudah menjerat Sudrajad bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.
Perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
-
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
-
Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
-
Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
-
Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
-
Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
-
Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.(***)
ADVERTISEMENT













