• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sebut Buka Peluang Jerat Korporasi jadi Tersangka

KPK Tahan Pejabat Kemenag Kasus Korupsi Barang dan Jasa

Desember 4, 2020
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Pejabat Kemenag Kasus Korupsi Barang dan Jasa

[Hukum]

Desember 4, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2011, Undang Sumantri (USM).

Penetapan tersangka terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus eks pegawai di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu sudah dilakukan pada 16 Desember 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM [Undang Sumantri] selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/12).

Lembaga antirasuah mensinyalir telah terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar untuk pengadaan di lingkungan Kemenag RI.

Kasus bermula ketika Kemenag RI yang memiliki alokasi anggaran Rp114 miliar melakukan sejumlah pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011.

Alokasi diperuntukkan untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer MTs sebesar Rp40 miliar; Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang MTs sebesar Rp23,25 miliar; dan Pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp50,75 miliar.

Dalam hal ini, Undang diduga mendapat arahan untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Ditjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan “daftar pemilik pekerjaan”.

Pada Oktober 2011, Undang selaku PPK menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) spesifikasi teknis laboratorium komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT CGM.

Setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan “biaya peminjaman” perusahaan.

Karyoto menuturkan pada bulan berikutnya diduga terjadi pertemuan untuk menentukan pemenang yang pada akhirnya diarahkan kepada PT BKM.

“Atas pengumuman tersebut, perusahaan-perusahaan lain yang menjadi peserta lelang menyampaikan sanggahan,” tutur Karyoto.

Undang mengetahui proses sanggahan tersebut, namun tetap menandatangani kontrak bersama PT BKM.

“Pada Desember 2011 dilakukan pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar,” pungkas Karyoto.

Sedangkan untuk proyek di MTs dan Madrasah Aliyah dimenangkan oleh PT Telkom. Undang menetapkan dan menandatangani dokumen HPS untuk kedua proyek tersebut.

“Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak ‘Senayan’ dan pihak Kemenag saat itu,” ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KemenagKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?