Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI.
Ketiga tersangka itu yakni Direktur PTPN XI 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM) Muhchin Karli (MHK).
Adapun, kerugian dalam kasus tersebut sementara mencapai Rp30,2 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dilansir Tempo.co, Senin, 13 Mei 2024.
Untuk kebutuhan penyidikan, kata Alex, Tim Penyidik menahan tersangka Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Mei hingga 1 Juni 2024. “Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” katanya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 14 Juli lalu, KPK menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
Selain kantor PTPN XI, KPK juga menggeledah perusahaan gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor swasta, serta rumah pihak terkait di Kota Surabaya dan Malang. Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen transaksi jual-beli lahan, dan bukti elektronik. “Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 17 Juli 2023.
Ali Fikri mengatakan penyidik masih melakukan analisis dan proses administrasi penyitaan barang-barang tersebut. Selanjutnya, barang itu akan disita untuk melengkapi berkas dalam perkara ini.
“Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” kata dia. (***)