Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Atrada dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tiga orang lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra. Keempat tersangka langsung ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Kamis, 11 Januari 2024.
“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir SinPo.id, Jumat 12 Januari 2024.
Keemapat tersangka itu ialah Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga ; Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga; serta dua pihak swasta bernama Effendy Syahoutra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.
Ghufron memaparkan, Erik Ritonga diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
“Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp 19,9 miliar,” kata Ghufron.
Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek.
Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek.
Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp 1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.
“KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga),” kata Ghufron.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan. Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024. (***)













