
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka kasus korupsi. Lutfi diduga menerima duit terkait berbagai proyek di Kota Bima.
“Pada malam ini kami umumkan penetapan satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Lutfi langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan guna melakukan pendalaman lebih jauh terkait korupsi yang dilakukannya.
“Dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI (Muhammad Lutfi) selama 20 hari, mulai 5 Oktober 2023 sampai dengan 24 Oktober 2023,” ujar Firli, sebagaiamana dilansir VIVA.co.id, Kamis (5/10/2023).
Firli menjelaskan M Lutfi melakukan korupsi tersebut dengan melakukan pengkondisian proyek pemerintah kota (Pemkot) Bima. Bahkan, dia juga mengajak keluarganya dalam mencari uang haram itu.
“Tahap awal pengondisiannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima,” ucap Firli.
Lebih jauh, Firli menjelaskan kalau Lutfi memberikan perintah kepada sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Dia menyebutkan kalau kongkalikong itu dilakukan di rumah dinas Lutfi.
Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar Rupiah.
“Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud,” kata dia.
Firli menjelaskan kalau Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.
Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.
“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya,” kata Firli.
Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(***)













