
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga terlibat dalam Korupsi Massal terkait dugaan menerima suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (03/04/2018).
Penetapan tersangka terhadap 38 anggota legislatif Provinsi Sumatera Utara tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menyebut bahwa kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 merupakan wujud dari tindakan korupsi massal yang dilakukan legislatif. Dari total 38 tersangka dugaan penerimaan suap ini, 10 diantaranya hingga saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.
Para tersangka ini diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014 dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Agus, Selasa (3/4/2018).
Masing-masing dari 38 orang tersangka ini disebut menerima fee sebanyak Rp300-350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho,” ujar Agus.
Agus menyebut korupsi massal ini membuktikan bahwa adanya pemanfaatan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kepentingan sesat secara bersama-sama.
“Untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Agus.
Bahkan, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD ini sudah ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka adalah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014; Saleh Bangun, para Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014; Kamaludin Harahap, Chaudir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Ailb Shah.
Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.
“Kedua belas orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ungkap Agus.
Adapun nama-nama anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.
Berikutnya, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring dan Arlene Manurung.
Selanjutnya, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Aj/SatukanIndonesia.com)













