• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Massal di DPRD Sumut

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Massal di DPRD Sumut

November 8, 2018
Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Potensi Lokal Harus Menjadi Identitas Daerah dan Penggerak Ekonomi

Juni 24, 2026
Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Sunat Massal Dinas Kesehatan Seluma Berjalan Sukses, KKN Kelompok 95 Periode 108 Universitas Bengkulu Turut Ambil Bagian dalam Pelayanan Masyarakat

Juni 24, 2026
ADVERTISEMENT
PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Asah Kemampuan Public Speaking

Juni 24, 2026
Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Wakil Ketua II DPRD Batam Apresiasi Seminar Nasional FISIPOL UNRIKA, Bahas Reformasi UU Pemilu 2029

Juni 24, 2026
Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Panitia SRO Sampaikan Rencana Pelantikan dan Pembangunan Sekretariat Kepada Bupati Humbahas

Juni 24, 2026
Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Bahas Perubahan Sejumlah Pasal

Juni 24, 2026
Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Komisi III DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Pemasangan Listrik dan Air ABH di Kavling PKJ Sagulung

Juni 24, 2026
Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Syafei Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Apresiasi Raihan WTP Ke-16 Berturut-turut

Juni 24, 2026
YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Massal di DPRD Sumut

(HUKUM)

November 8, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
448
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang diduga terlibat dalam Korupsi Massal terkait dugaan menerima suap yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (03/04/2018).

Penetapan tersangka terhadap 38 anggota legislatif Provinsi Sumatera Utara tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menyebut bahwa kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 merupakan wujud dari tindakan korupsi massal yang dilakukan legislatif. Dari total 38 tersangka dugaan penerimaan suap ini, 10 diantaranya hingga saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut.

Para tersangka ini diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014 dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Agus, Selasa (3/4/2018).

Masing-masing dari 38 orang tersangka ini disebut menerima fee sebanyak Rp300-350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta dari Gatot Pujo Nugroho,” ujar Agus.

Agus menyebut korupsi massal ini membuktikan bahwa adanya pemanfaatan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kepentingan sesat secara bersama-sama.

“Untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Agus.

Bahkan, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD ini sudah ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014; Saleh Bangun, para Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014; Kamaludin Harahap, Chaudir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Ailb Shah.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

“Kedua belas orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” ungkap Agus.

Adapun nama-nama anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Berikutnya, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring dan Arlene Manurung.

Selanjutnya, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Aj/SatukanIndonesia.com)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 38 anggota dprd sumutAbu Bokar TambakAgus RahardjoAnalisman ZalukhuArifin NainggolanArlene ManurungBiller PasaribuDermawan SembiringDTM Abul Hasan MaturidiElezaro DuhaEnda Mora LubisFadly NurzalFahru RoziFerry Suando Tanuray KabanGatot Pujo NugrohoHelmiatiJohn Hugo SilalahiKorupsiKPKM. Yusuf SiregarMuhammad FaisalMurni Elieser Verawati MuntheMusdalifahMuslim SimbolonMustofawiyahPasiruddin DaulayRahmianna Delima PulunganRestu Kurniawan SarumahaRichard Eddy Marsaut LinggaRijal SiraitRinawati SianturiRooslynda MarpaungSatukan IndonesiaSonny FirdausSopar SiburianSumatera UtaraSyafrida FitrieSyahrial HarahapTahan Manahan PanggabeanTaufan Agung GintingTiaisah RitongaTohonan SilalahiTonnies SianturiTunggul SiagianWashington Pane
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?