• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

September 14, 2019
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

KPN Muara Bulian Ajak Masyarakat Selesaikan Konflik Secara Tepat

[Daerah]

September 14, 2019
in Daerah
0
0
SHARES
330
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ketua PN Muara Bulian Derman P. Nababan Saat Memaparkan Materi pada Rapat yang difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19 (Foto: MTS/Satukanindonesia.com)

Jambi, SatukanIndonesia.com – Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Derman P. Nababan mengajak masyarakat di wilayah Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menyelesaikan berbagai konflik yang timbul diselesaikan secara tepat.

“Ada dua cara penyelesaian masalah dan konflik yang terjadi di masyarakat, yaitu melalui berperkara di Pengadilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar Pengadilan”, kata Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Derman Nababan pada saat  Memaparkan Materi pada Rapat yang difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19.

Menurut Ketua PN Muara Bulian Derman P. Nababan, konflik bersifat alami, bisa terjadi di antara individu, komunitas, negara dan budaya. Konflik bisa terjadi dalam berbagai latar belakang, budaya, kelas, kebangsaan, umur dan jender. Namun pertanyaan yang terpenting, bukanlah apakah konflik itu baik atau buruk tetapi bagaimana cara menghadapinya. Hal itu disampaikan dalam  Rapat Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)  Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari, Kamis, 12/09/19.

Lebih jauh Derman menyetir pendapat Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M secara teori  bahwa konflik bisa terjadi karena adanya ketidakpercayaan dan rivalitas kelompok dalam masyarakat, karena posisi para pihak tidak selaras dan adanya perbedaan diantara para pihak, karena suatu kelompok merasa identitasnya teracam oleh pihak lain, karena adanya ketidakcocokan komunikasi diantara para pihak,  karena datang dari budaya yang berbeda, karena adanya masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang mewujud dalam bidang sosial, ekonomi dan politik, yang terakhir karena kebutuhan satu pihak merasa dihalangi oleh pihak lainnya.

Lebih dalam dijelaskan, bahwa orang akan cenderung mencari rasa aman, bila kondisi institusi negara lemah, kapasitas kelembagaan lemah, pecah konflik dan mekanisme pengelolaan yang membawa krisis legitimasi Negara. Hubungan HAM dan kekerasan, adanya pelanggaran HAM adalah gejala dan penyebab terjadinya kekerasan. Pengabaian yang terus menerus atas HAM merupakan penyebab struktural kekerasan dengan intensitas yang tinggi. Karenanya dibutuhkan penghormatan institusional atas HAM dan akomodasi secara struktural atas keberagaman  yang mendasar dari pengelolaan konflik itu.

Para Peserta Tampak Antusias mendengarkan Pembicara di Rapat Fasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari

Derman P. Nababan, Hakim yang bersertifikat Mediator tersebut menjelaskan ada dua mekanisme penyelesaian konflik, yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (Non-Litigasi), yang sering disebut dengan Alternatif Penyelesian Sengketa, APS. Disebutkan, semua cara penyelesaian sengketa selain melalui proses peradilan dan Arbitrase adalah termasuk APS, yaitu cara penyelesaian sengketa berdasarkan konsensus atau mufakat. Sedangkan penyelesaian sengketa yang sifatnya memutus (ajudicative) tidak termasuk ke dalam APS.

Rapat Yang Difasilitasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batanghari, bertempat di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Kab. Batanghari.

Nababan, lebih jauh menegaskan sejarah APS lahir di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Lalu pada tahun 1976, Prof. Frank Sander (Harvard University), mengatakan perkara terlalu banyak masuk ke Pengadilan, lalu dia mnengatakan solusinya adalah: mencegah terjadinya sengketa, dan mengeksplor APS di luar pengadilan. Dapat disadari bahwa terdapat kelemahan dalam sistem peradilan yaitu lawyer oriented: karena proses yang rumit, hanya pihak yang punya keahlian yang bisa bersidang di pengadilan. Adanya ungkapan mengenai citra pengadilan: “Hilang kerbau untuk mendapatkan kambing kembali”. Menang jadi arang, kalah jadi abu.Win-Lose Situation: menghasilkan loser and winner, dan kurangnya kemampuan hakim: hakim tidak mampu mengimbangi kemajuan zaman, serta hubungan di antara para pihak putus dan bisa memicu konflik baru.

APS telah diatur di dalam UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, melalui  Konsultasi, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi (Penilaian ahli).  Mahkamah Agung RI juga telah menerbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang memberikan kesempatan kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat bertindak sebagai mediator di luar pengadilan, dan apabila terjadi perdamaian, kesepakatan perdamaian tersebut bisa didaftarkan melalui gugatan di Pengadilan dengan melampirkan kesepakatan tersebut untuk mendapat pengukuhan dari Hakim, sehingga perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat. Hakim akan menguatkan kesepakatan tersebut dalam Akte Perdamaian dalam sidang yang terbuka untuk umum, paling lama 14 (empat belas) hari sejak gugatan didaftarkan.

Derman P. Nababan yang memulai karirnya dari Golongan I B di PTUN Medan tahun 1993 tersebut menjelaskan bahwa UU No. 7 Tahun 2012  Tentang Penanganan Konflik Sosial, Penanganan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik, yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik. Dengan asas Kemanusiaan, HAM, Kebangsaan, Kekeluargaan, yang mengacu kepada Bhinneka Tunggal Ika, Keadilan, Kesetaraan gender, ketertiban dan kepastian hukum. Lalu dalam PP No. 2 Tahun 2015 (Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012), disebutkan Pemerintah  dan Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan konflik, melalui: Memelihara kondisi damai di masyarakat, Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, Meredam potensi konflik, Membangun sistem peringatan dini.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan konflik mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat dan dapat melibatkan peran serta masyarakat (Pasal 1 ayat (1,2) PP 2 Tahun 2015). Proses perdamaian merupakan serangkaian tindakan, pertemuan, aktivitas yang  diambil oleh kelompok yang berkonflik dan orang di wilayah yang terkena imbasnya untuk menuju penyelesaian secara terbuka serta penerimaan secara social, ekonomi, politik dan akar-akar penyebab konflik yang melahirkan pertempuran. Proses perdamaian yang efektif akan memperhitungkan dan menyentuh tujuh elemen: jender, generasi, politik, militer, ekonomi, budaya, social, nasional, batas-batas kewilayahan dan sumber daya alam.

ADVERTISEMENT

Di akhir pemaparannya, Derman yang telah mendapat promosi dan akan pindah tugas menjadi WKPN Subang Kelas I B, menegaskan bahwa PN Muara Bulian selama ini aktif turun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Batanghari. Kami berkewajiban untuk melayani masyarakat bukan hanya dalam persidangan, tetapi juga dengan terjun langsung di tengah masyarakat. Bertindak selaku Moderator Jasasila, SE.,MM, Ketua FKDM Kabupaten Batanghari, didampingi oleh Ansori, SP,Kasi Penanganan Konflik dan Masalah Aktual Kantor Kesbangpol Kab. Batang Hari. (MTS/GS/Humas PN Muara Bulian)

 

Komentar Facebook

Tags: APSDaerahDerman P. NababanFKDM
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Wali Kota Bekasi Gelar Open House Hari Pertama Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Wali Kota Bekasi Gelar Open House Hari Pertama Lebaran, Pererat Silaturahmi dengan Warga

Maret 22, 2026

Pemerintah Kota Bekasi Bersama Perumda Tirta Patriot Luncurkan Spot Air Minum Keren

Desember 18, 2025

Momen Siswa Antusias Minta Tandatangan Wawali Harris Bobihoe Hingga Titip Salam Buat Presiden Prabowo

Desember 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?