Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia sesuai ketentuan ditetapkan Kementerian Keuangan. Karena itu, saat ini KPU tengah menghimpun data jumlah petugas KPPS yang meninggal tersebut.
“KPU telah menyiapkan santunan bagi KPPS yang meninggal dunia saat sedang melakukan tugasnya,” kata Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 17 Februari 2024.
Santunan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa petugas Pemilu 2024 yang kecelakaan hingga meninggal dunia akan dapat santunan.
Bagi yang meninggal dunia, KPPS akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Selain itu, biaya pemakanan juga akan diberikan oleh KPU dengan uang santunan sebesar Rp10 juta.
“Sementara KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta,” tandasnya. (***)













