• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPU Belum Masukan DOB Baru di PKPU

KPU Belum Masukan DOB Baru di PKPU

Juli 6, 2022
Pastikan Distribusi Energi, Pertamina Kerahkan 350 Kapal Tanker

Pastikan Distribusi Energi, Pertamina Kerahkan 350 Kapal Tanker

September 12, 2026
Dari Rapat Paripurna: DPRD Kota Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

Dari Rapat Paripurna: DPRD Kota Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

September 12, 2026
ADVERTISEMENT
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Ranperda APBD 2027

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam Sampaikan Pemandangan Umum Terkait Ranperda APBD 2027

September 12, 2026
DPRD Kota Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp294,35 Miliar

DPRD Kota Batam Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp294,35 Miliar

September 12, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026

TNI AL Gelar Apel Siaga dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026

September 12, 2026
Hari Ketiga Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak, TNI AL dan Tim Gabungan Terus Berupaya Menyisir Selat Sunda

Hari Ketiga Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak, TNI AL dan Tim Gabungan Terus Berupaya Menyisir Selat Sunda

September 12, 2026
Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

September 12, 2026
DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

September 12, 2026
Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

September 11, 2026
Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Belum Masukan DOB Baru di PKPU

[Politik]

Juli 6, 2022
in News
0
0
SHARES
69
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/Foto: Medcom.id.

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memasukkan soal daerah otonomi baru dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR RI pada Kamis (7/7).

“Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang,” kata anggota DPR RI Idham Holik di Jakarta Selasa, 5/7/2022.

Hal itu, lanjut dia, karena dalam Undang-undang Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi, sedangkan 3 daerah otonomi baru belum masuk dalam UU Nomor 7/2017.

“Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata dia.

Ia mengatakan, revisi UU atau perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Rancangan undang-undang ataupun perppu nantinya menjadi landasan aturan penataan daerah pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aturan pelaksanaan pemilu DPRD provinsi baru.

ADVERTISEMENT

“Penyelenggaraan pemilu itu salah satu prinsipnya adalah prinsip berkepastian hukum,” kata dia.

Menurut dia, jika daerah otonomi baru dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka perlu ada revisi undang-undang atau perppu yang sudah diterbitkan sebelum tahapan pencalonan DPD RI.

“Itu sebenarnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022, bicara tentang penyelenggaraan pemilu tentunya ada masa pencalonan. Ada 11 tahapan dan salah satunya tahapan pencalonan, tahapan pencalonan untuk pemilihan anggota DPD RI itu rentangnya 6 Desember 2022-25 November 2023,” kata dia.

KPU RI akan menunggu undangan pemerintah dan DPR RI jika ingin membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau merevisi undang-undang untuk Undang-undang Pemilu.

“Nanti kami tunggu surat dari pemerintah atau undangan dari DPR dan pemerintah berkaitan dengan hal tersebut,” ujarnya.(***)

Komentar Facebook

Tags: DOBKPU RIPKPU
ShareTweetSend

Related Posts

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Menkeu Diminta Tinjau Ulang Efesiensi Anggaran Enam Provinsi di Tanah Papua

Februari 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?