Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 9-10 Maret 2024 mendatang. Alasannya, Malaysia memiliki kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di wilayahnya.
“Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Senin (4/3/2024).
Hasyim mengatakan, untuk melakukan pemilihan ulang harus menyampaikan izin sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik negara lain di Malaysia.
Apabila kegiatan tersebut digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, wisma Indonesia, atau sekolah Indonesia, izinnya juga tiga bulan sebelum kegiatan.
Sementara itu, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. “Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden,” ungkapnya.
Hasyim menambahkan dasar untuk melakukan pemilihan ulang adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan pada 20 dan 21 Juni 2023.
Setelah dilakukan analisis dari KPU, ditetapkan DPT luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih dan kemudian akan dialokasikan untuk dua metode memilih yaitu TPS dan KSK. (***)













