Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dasar hukum rancangan PKPU tersebut yang pertama terkait tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, kedua yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
“Yang ketiga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022, terutama berkaitan dengan daerah pemilihan anggota DPR RI pada Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya,” kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).
Selain itu, ada pula hal-hal yang berkaitan dengan penetapan dapil anggota DPRD provinsi di Banten, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Hasyim juga menyampaikan rancangan PKPU tersebut disertai dengan tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, Lampiran II tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, serta Lampiran III tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.
Hasyim menambahkan, dapil yang ditetapkan KPU itu dilengkapi pula dengan peta daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memaparkan bahwa terdapat peningkatan jumlah dapil untuk DPR RI, yaitu dari 80 dapil pada UU Nomor 7 Tahun 2017, menjadi 84 dapil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi kalau di dalam UU Nomor 7/2017 untuk DPR RI itu dapilnya ada 80, kursinya 575 kursi DPR RI. Kemudian, berdasarkan Perppu Nomor 1/2022 ini kan berarti ada tambahan daerah otonomi baru, tambah dapil lagi ada 4 dapil untuk DPR RI. Yang semula 80 jadi 84, kemudian kursinya menjadi 580 dari semula 575,” kata Hasyim, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Sedangkan, untuk DPRD provinsi, dapilnya semula berjumlah 272 dan alokasi kursi 2.207, bertambah menjadi 301 dapil dan 2.376 kursi.
“Karena kan ada DPRD provinsi di beberapa provinsi baru itu, 301 dapil, kursi untuk DPRD provinsi total se-Indonesia 2.376, jadi ada kenaikkan dari 2.207 menjadi 2.376,” imbuhnya. (***)













