• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pekan Depan DPR dan KPU Samakan Persepsi Tahapan Pemilu 2024

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Maret 10, 2023
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Jelang Pilkades Serentak 2026 , Pemkab Humbahas Gandeng Polres Lewat Penandatanganan NPHD Pengamanan

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

[Politik]

Maret 10, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (10/3/2023), KPU mendatangi PN Jakarta Pusat hari ini dengan membawa memori banding. Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.
Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

ADVERTISEMENT

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (amw/rfs)

 

Komentar Facebook

Tags: KPUPemilu 2024Penundaan pemiluPN Jakarta Pusat
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025
KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

Januari 8, 2025

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua KPU: Inilah Pentinganya Evaluasi

Desember 13, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?