• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Antisipasi Lembaga Survey Murahan, KPU Terbitkan Aturan Baru

KPU Terima 48 Perkara Dari Parpol Terkait Proses Pendaftaran Pemilu 2024

Maret 24, 2023
Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

Benua Pasifik Menuju Bentrok antar Para Raksasa Dunia

September 13, 2026
Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

Menteri PKP Temui Menteri PANRB, Bongkar Rencana Besar Kejar Target 400 Ribu Rumah

September 13, 2026
ADVERTISEMENT
Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

Kapolri Janji Berantas Premanisme dan Pungli di Kawasan Industri

September 13, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

Wakil Ketua Komisi X DPR Ingatkan Status Guru PPPK Harus Jamin Karier dan Pemerataan

September 13, 2026
Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

Mentan Amran Pastikan Kelangkaan BBM Tak Ganggu Distribusi Pangan di Sulawesi Selatan

September 13, 2026
Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

Menhub Dudy Instruksikan UPT di Jatim Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi

September 13, 2026
109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

109 Korban Kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua

September 12, 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

Papua Barat Naikkan Status Karhutla dari Siaga ke Waspada

September 12, 2026
Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

Studi Tiru Ke SLB Negeri 1 Bantul, Wiwiek Hargono Dorong Penguatan Keterampilan dan Kemandirian Siswa SLB Patriot Kota Bekasi

September 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, September 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Terima 48 Perkara Dari Parpol Terkait Proses Pendaftaran Pemilu 2024

[Politik]

Maret 24, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI total telah menerima 48 perkara yang dilaporkan partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan seluruh laporan yang diterima pihaknya itu melalui berbagai jalur yang berbeda-beda.

“Jadi kami ingin memastikan yang kami urus dalam proses-proses apakah dugaan pelanggaran administrasi, apakah proses sengketa di Bawaslu, di PTUN, di PN (pengadilan negeri) itu 48 kasus,” kata Afif kepada wartawan di kantornya, Jumat 24 Maret 2023.

Afif menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak hanya mengurusi laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait sengketa pemilu.

“Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN (laporan partai Perima), sejatinya KPU melayani gugatan yang dilakukan calon peserta pemilu sejak pendaftatan partai politik kemarin itu sudah 48 kasus,” ujarnya sebagaimana dilansir dari sinpo.id.

Keseluruhan perkara itu, lanjut Afif, terdiri dari perkara yang dikabulkan, diterima serta tidak diterima. Selain itu terdapat juga satu kesepakatan mediasi yang dilakukan KPU bersama partai Ummat.

“Dikabulkan totalnya ada 7, kemudian ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu yaitu partai Ummat,” tandasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPUparpolPemilu 2024Pendaftaran pemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

KPU Kolaborasi dengan Jurnalis Pemilu, Perkuat Informasi dan Transparansi Demokrasi

Mei 13, 2026
Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Soal Kabar Diajak Gabung Parpol, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Tertarik Politik

Oktober 31, 2025
Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025

Golkar Dorong Revisi UU Pemilu Hingga Parpol Dibahas Satu Paket

Januari 19, 2025

KPU Pesawaran Siapkan 6 Pengacara Hadapi Sengketa Pilkada

Januari 8, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?