• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kredit Motor di Masa Corona, Berikut Cara Ajukan Penundaan Cicilan

Kredit Motor di Masa Corona, Berikut Cara Ajukan Penundaan Cicilan

Oktober 21, 2020
Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Pemkab Tapanuli Utara Terima Bantuan Mobil Pelayanan Pendapatan Daerah Keliling dari Sarulla Operations Ltd

Juli 30, 2026
Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Beras Malaysia Masuk Batam Tanpa Karantina? Disperindag Diabaikan, Publik Resah Harga Melambung

Juli 30, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Pemerintah Indonesia Bungkam Aktivis Lingkungan di Tanah Papua

Juli 30, 2026
Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Pemprov DKI Beri Pelatihan Gratis bagi Pekerja Perusahaan

Juli 30, 2026
Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Menkomdigi Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Digital Jadi Fondasi Ekonomi Digital dan Kedaulatan Indonesia

Juli 30, 2026
Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Menteri Pertanian Tegaskan Seluruh Pabrik Gula Wajib Memiliki Kebun Tebu Demi Swasembada Nasional

Juli 30, 2026
Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Setelah Delapan Tahun

Juli 30, 2026
Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan!

Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta Hari Ini Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan!

Juli 30, 2026
ASEAN Soroti Ketegangan Timur Tengah dan Penipuan Daring

ASEAN Soroti Ketegangan Timur Tengah dan Penipuan Daring

Juli 30, 2026
KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kredit Motor di Masa Corona, Berikut Cara Ajukan Penundaan Cicilan

[Ekonomi]

Oktober 21, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Masyarakat dibolehkan minta keringanan pembayaran cicilan kredit motor saat pandemi corona. Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Masyarakat terdampak covid-19 masih diperbolehkan mengajukan restrukrisasi atau penundaan pembayaran kredit kendaraan bermotor ke leasing atau perusahaan pembiayaan.

Fasilitas ini salah satunya ditujukan kepada para pengemudi ojek online (Ojol) yang memiliki cicilan kredit motor tapi pendapatannya berkurang karena aktivitas masyarakat menurun akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Syarat dan tata cara pengajuan restrukturisasi dan penundaan kredit motor sendiri sebelumnya telah disampaikan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal restrukturisasi pembiayaan kepada para debitur yang terdampak penyebaran virus corona (covid-19).

ADVERTISEMENT

Syarat yang wajib dipenuhi antara lain, terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar, debitur merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah mengumumkan virus corona, debitur merupakan pemegang unit kendaraan/jaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan/leasing.

Selanjutnya, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik.

Beberapa hal penting yang wajib diketahui debitur antara lain: mereka wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan dilengkapi data yang diminta oleh leasing secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Selanjutnya leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Kemudian, leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi. Termasuk, jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan leasing.

Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari leasing disampaikan secara online atau via website leasing terkait.

Sedangkan tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku yang berlaku mulai 30 Maret 2020 itu sebagai berikut:

a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email. (CNN Indonesia/BM)

 

Komentar Facebook

Tags: Covid-19EkonomiPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?