
Batam, satukanindonesia.com – Melalui tim kuasa hukumnya, Gordon Hassler Silalahi resmi melaporkan empat anggota kepolisian Polresta Barelang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.
Hujan deras tidak menjadi penghalang bagi tim Kuasa Hukum dan simpatisan Gordon Hassler Silalahi dalam mengawal proses pelaporan Kasat Reskrim, Wakasat dan dua penyidik ke Propam Polda Kepri.
Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat, 19/9/ 2025, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/40/IX/2025/Subbagianduan.
Kuasa hukum Gordon, Anrizal bersama Jon Raperi, menilai ada indikasi kuat penyidik bekerja di luar koridor hukum dan menyalahi prosedur standar saat menangani perkara.
Menurut Anrizal, banyak kejanggalan muncul sejak tahap penyidikan hingga persidangan, Salah satunya terkait hasil gelar perkara khusus di Polda Kepri yang semestinya diberikan kepada kliennya, namun tak pernah diserahkan. Bahkan, fakta persidangan memperlihatkan kontradiksi serius antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi. “Contoh nyata, saksi Henri menegaskan di pengadilan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada saksi pelapor, Ikhwan, baik untuk laporan di Polsek Batu Ampar maupun Polresta Barelang. Secara hukum, laporan tanpa surat kuasa resmi dari perusahaan jelas cacat formil,” tegas Anrizal.
la menambahkan, apa yang dilakukan penyidik bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran prosedural yang berimplikasi pada kerugian hak hukum Gordon sebagai warga negara. Atas dasar itu, tim hukum menempuh jalur pengaduan ke Propam untuk menuntut evaluasi menyeluruh.
Dalam aduan tersebut, empat anggota kepolisian yang disebut secara eksplisit adalah:
Kompol M.Debby Andrestian – Kasat Reskrim Polresta Barelang,
Holden Siahaan- Penyidik Satreskrim Polresta Barelang
, Iptu Riyanto – Kanit Satreskrim Polresta Barelang,
AKP Thetio Nardiyanto – Wakasat Reskrim Polresta Barelang
“Ini bukan sekadar asumsi. Fakta-fakta persidangan sudah memperlihatkan adanya penyimpangan prosedur. Alhamdulillah, laporan kami diterima Propam. Kami berharap prosesnya segera berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian,” ujar Anrizal menekankan.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, saat dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan tersebut. la menyatakan laporan baru masuk dan akan dipelajari lebih lanjut. “Memang perkara pokoknya sudah disidangkan di PN Batam. Namun untuk aduan ke Propam, kami tetap akan memverifikasi dan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dengan laporan ini dipandang penting untuk menguji apakah ada pelanggaran etik maupun prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Barelang.(Red/HAG)













