• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

Desember 10, 2022
Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Jaga Kenyamanan Ruang Publik, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga

Agustus 23, 2026
Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Wawali Harris Bobihoe Bersama Warga Bojong Rawalumbu Antusias Semarakan Kemerdekaan

Agustus 22, 2026
ADVERTISEMENT
Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Pengungsi Diberbagai Wilayah di Tanah Papua Butuh Makanan dan Layanan kesehatan

Agustus 22, 2026
DPRD DKI Nilai Raperda Rusun Jadi Hunian Layak dan Aman

DPRD DKI Nilai Raperda Rusun Jadi Hunian Layak dan Aman

Agustus 22, 2026
Unsur TNI  AL KRI HIU-634  Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Pulau Riung NTT

Unsur TNI  AL KRI HIU-634  Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa di Pulau Riung NTT

Agustus 22, 2026
Pecahkan Rekor, Natalius Pigai : Suatu Saat Indonesia Jadi Juara Dunia dalam Konteks HAM

Pecahkan Rekor, Natalius Pigai : Suatu Saat Indonesia Jadi Juara Dunia dalam Konteks HAM

Agustus 22, 2026
TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

TNI AL Kerahkan RGB Lanal Maumere, Mobilisasi Logistik di Wilayah Terisolasi

Agustus 22, 2026
Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Upacara HUT RI Ke-81, Wali Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan dan Kerukunan.

Agustus 22, 2026
Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Menkop Dorong Semangat Juang Bung Hatta di Malam Koperasi Award 2026

Agustus 22, 2026
Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Pesan Wawali Harris Bobihoe Di Momentum Perjuangan Sasak Kapuk

Agustus 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

[Politik]

Desember 10, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal membuat larangan pendaftaran bagi eks narapidana, termasuk koruptor, yang belum lima tahun bebas dari penjara. Peraturan itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin yang dilansir dari Republika.co.id Jumat (9/12/2022).

Afif menjelaskan, putusan itu akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, yang termasuk di dalamnya calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini, KPU sedang menyusun PKPU tersebut.

MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, begini bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu.(***)

Komentar Facebook

Tags: KPU RINarapidana
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
Jelang Bebas, Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Mental dan Moral Narapidana 

Jelang Bebas, Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Mental dan Moral Narapidana 

Juli 28, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Daftar Lengkap 21 Gubernur Terpilih yang Ditetapkan KPU-PILKADA 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?