• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

Desember 10, 2022
Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Polrestabes Surabaya Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kapolda Jatim

Juni 22, 2026
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Meminta Maaf Atas Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa

Juni 22, 2026
ADVERTISEMENT
Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Achsanul Qosasi: Piala Dunia Harus Meninggalkan Warisan bagi Kemajuan Sepak Bola

Juni 22, 2026
Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Jika Aku Memiliki Lebih dari Satu Nyawa

Juni 21, 2026
Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Ribka Haluk Dampingi Wapres RI Gibran Kunker di Papua Barat

Juni 21, 2026
Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Pemkab Teluk Bintuni Bangun Dermaga Rp3,5 Miliar di Distrik Kamundan

Juni 21, 2026
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua

Juni 21, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Kecuali di 2 Wilayah Ini

Juni 21, 2026
Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Juni 21, 2026
122.931 Warga di Tanah Papua Masih Hidup di Pengungsian

122.931 Warga di Tanah Papua Masih Hidup di Pengungsian

Juni 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Larangan Nyaleg Bagi Eks Narapidana, KPU Siapkan PKPU

[Politik]

Desember 10, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal membuat larangan pendaftaran bagi eks narapidana, termasuk koruptor, yang belum lima tahun bebas dari penjara. Peraturan itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi,” kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin yang dilansir dari Republika.co.id Jumat (9/12/2022).

Afif menjelaskan, putusan itu akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif, yang termasuk di dalamnya calon anggota DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini, KPU sedang menyusun PKPU tersebut.

MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu. Secara ringkas, begini bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg. Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg. Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR),” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU itu.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPU RINarapidana
ShareTweetSend

Related Posts

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025
Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

Kasus Gunakan Jet Pribadi Selama 59 Kali, Komisi II DPR Awasi Ketat Anggaran KPU

November 1, 2025
Jelang Bebas, Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Mental dan Moral Narapidana 

Jelang Bebas, Komisi XIII DPR Dorong Evaluasi Mental dan Moral Narapidana 

Juli 28, 2025

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

Juli 25, 2025

Daftar Lengkap 21 Gubernur Terpilih yang Ditetapkan KPU-PILKADA 2024

Januari 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?