Law Firm Damewati Sihite & Rekan adalah Firma Hukum profesional yang memberikan jasa hukum kepada publik dengan komitmen untuk memberikan jasa hukum baik dalam wilayah praktek litigasi maupun non-litigasi, yang berkualitas dan profesional.
Beralamat di Jl. Mampang Prapatan Raya no. 100, Gedung Graha Mampang Lt. 3 Suite 308 bilangan Jakarta Selatan ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Persekutuan Perdata nomor 02 tanggal 4 Mei 2011 di hadapan Notaris Sabrina SH. Dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.130/ A.DLL/HKM/2011 PN.JAK SEL.
Firma Hukum yang dipimpin Nurdamewati Sihite, S.H., M.H sebagai Managing Partner, memiliki visi turut serta menegakkan supremasi Hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Untuk mencapai Visi tersebut, Law firm Damewati Sihite & Rekan memberi solusi hukum kepada Klien dalam menyelesaikan masalah hukum, dengan menjunjung tinggi amanah dan kepercayaan Klien, sehingga penyelesaian masalah hukum tersebut dapat berjalan sesuai kaidah hukum.

Dalam menjalankan profesinya, Para Advokat Law firm Damewati Sihite & Rekan senantiasa mengedepankan profesionalisme, independensi, rasionalitas, responsif, dan memiliki karakter yang kuat, serta dapat memberikan rasa aman dan tenang bagi Klien dalam menyelesaikan masalah hukum.
Para Advokat Law firm Damewati Sihite & Rekan menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang no.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Jasa Hukum Law firm Damewati Sihite & Rekan
Jasa hukum yang dilayani Law firm Damewati Sihite & Rekan dalam beberapa bidang hukum, diantaranya:
1. Badan Usaha (Perdagangan)
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Badan Usaha (Perdagangan) meliputi:
- Pengurusan pendirian dan perijinan tentang Badan usaha Persekutuan Perdata (maatschaap), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dll.
- Memberikan konsultasi, mendampingi atau mewakili dalam proses merger, akuisisi, konsolidasi, dan kepailitan.
- Membuat dan meneliti serta memeriksa draft perjanjian, perijinan, serta transaksi berkaitan dengan kegiatan usaha.
2. Perbankan
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Perbankan meliputi:
- Memberikan jasa hukum dalam bidang transaksi perbankan dan keuangan, perjanjian kredit, kredit sindikasi, surat kuasa memasang hak tanggungan, akta pemberian tanggungan, gadai saham, jaminan pribadi, jaminan perusahaan, fidusia, dll.
- Restrukturisasi utang, penanganan masalah hukum perbankan, pembiayaan, kredit macet dan pelaksanaan eksekusi jaminan.
- Memberikan jasa hukum bidang keuangan dalam bidang pembiayaan proyek, leasing, pembiayaan konsumen, sekuritisasi, asuransi dan dana pensiun.
3. Penanaman Modal / Investasi
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Penanaman Modal (Investasi) meliputi:
- Memberikan konsultasi dan mengurus perijinan di bidang penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
- Membuat, meneliti dan memeriksa draft perjanjian usaha patungan.
4. Pasar Modal (Bursa Efek)
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Pasar Modal (Bursa Efek) yaitu memberikan konsultasi dan pendapat hukum berdasarkan “Legal Audit” bagi perusahaan yang akan “Go Public” ataupun aktifitas pasar modal lainnya.
5. Perikatan (Verbintennis)
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Perikatan (Verbitennis) yaitu membuat dan memeriksa draft perjanjian jual-beli, sewa menyewa, utang-piutang, dan perjanjian lainnya serta memberikan jasa pendampingan saat perjanjian disepakati.
6. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Perikatan (Verbitennis) yaitu memberikan konsultasi dan mengurus permohonan pendaftaran mengenai Hak Cipta, Paten dan Merek, dan hal lainnya yang berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual.
7. Pertanahan, Properti dan Infrastruktur
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Pertanahan, Properti dan Infrastruktur meliputi:
- Mendampingi, mewakili dan memberikan konsultasi dalam proses pembebasan tanah.
- Mengurus permohonan sertifikat tanah, balik nama serta mengurus perijinan peruntukan dan penggunaan tanah (SIPPT).
- Investasi dan pembangunan properti, jual beli dan akuisisi properti, perjanjian jalan tol dan penyusunan kontrak karya pembangunan.
8. Ketenagakerjaan (Perburuhan)
Jasa hukum yang dilayani Law firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Ketenagakerjaan (Perburuhan) meliputi:
- Membuat, meneliti, dan memeriksa draft perjanjian kerja, perjanjian kesepakatan kerja bersama dan peraturan perusahaan.
- Membantu menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (bipartit, tripartit, hingga ketingkat pengadilan hubungan industrial).
- Mengurus perijinan tenaga kerja lokal dan asing (RPTKA, TA01, VTT, IMTA, Kitas, SKLD, SKSKP, STM, Wajib lapor perusahaan dan LKOA).
9. Keimigrasian
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Keimigrasian meliputi penanganan masalah keimigrasian, pelanggaran ijin tinggal sementara, ijin tinggal menetap, overstay, masalah pencekalan, dll.
10. Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi meliputi memberikan konsultasi dan mengurus perijinan usaha pertambangan dan usaha minyak dan gas bumi. (IUP, CnC, SKT, Ijin Niaga Umum dan Terbatas, dll)
11. Bisnis Pembiayaan
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Bisnis Pembiayaan meliputi:
- Menangani permasalahan bisnis pembiayaan, dimulai dari pengawasan perjanjian pembiayaan, penanganan kredit macet, pendaftaran fidusia, penyelesaian kasus baik secara litigasi maupun non-litigasi.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan dalam bidang hukum pembiayaan dan dalam bidang penanganan kredit bermasalah.
12. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meliputi:
- Memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap korban KDRT, secara litigasi maupun non-litigasi.
- Memberikan konsultasi terhadap korban KDRT.
13. Pelayanan Jasa Litigasi
Law Firm Damewati Sihite & Rekan memberikan pelayanan jasa hukum secara litigasi, dalam seluruh tingkatan dan seluruh proses peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Niaga, Hubungan Industrial, Agama, dll)
14. Kepailitan
Jasa hukum yang dilayani Law Firm Damewati Sihite & Rekan dalam bidang hukum Kepailitan meliputi:
- Memberikan layanan dalam proses pengajuan Pailit Perseroan di Pengadilan Niaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan layanan dalam mengurus dan menyusun aset-aset Perseroan yang akan dimasukkan dalam Boedel Pailit.
- Memberikan layanan dalam proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menyusun proposal perdamaian bagi para kreditur.