• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Libur Imlek Mendekat, ASN Boleh Pergi ke Luar Daerah,  Asalkan Lakukan Ini

Libur Imlek Mendekat, ASN Boleh Pergi ke Luar Daerah, Asalkan Lakukan Ini

Februari 10, 2021
Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

Kapall ITS Giuseppe Garibaldi Resmi Tiba di Jakarta

September 19, 2026
Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

Welcome To The Sea Giant, Indonesia’s Protective Sea Fortress

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Golkar Terpukul, Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

September 19, 2026
Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

Indonesia – Australia Perkuat Kolaborasi Deteksi Dini di Tengah Ancaman Terorisme yang Adaptif

September 19, 2026
Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

Kementerian ATR/BPN Percepat Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

September 19, 2026
Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Libur Imlek Mendekat, ASN Boleh Pergi ke Luar Daerah, Asalkan Lakukan Ini

[Nasional]

Februari 10, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perayaan Tahun Baru Imlek tinggal dua hari lagi (12/2/2021), larangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya untuk melakukan mudik ataupun berlibur keluar kota sudah resmi dikeluargkan dan bagi PNS yang melanggar, sanksi tegas akan segera menanti.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, serta gubernur, bupati, dan walikota, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua KPCPEN, dan Ketua Satgas Covid-19.

Dalam surat yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo ini, SE dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Tahun Baru Imlek.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19,” tulis SE tersebut.

SE ini menegaskan PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek, terhitung sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

“Apabila pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,”

Dalam SE ini, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah melakukan penegakan disiplin terhadap PNS dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal yang diebutkan dalam SE ini.

Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan dalam SE ini, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/20210 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/201 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB yang disampaikan melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat pada 16 Februari 2021.

Surat ini diteken Tjahjo Kumolo pada 9 Februari, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (FA/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Libur ImlekMudikPegawai Negeri SipilPNSTahun Baru Imlek
ShareTweetSend

Related Posts

Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Hadiri & Meriahkan Perayaan Cap Gomeh 2025 Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Hadiri & Meriahkan Perayaan Cap Gomeh 2025 Kota Bekasi

Februari 12, 2025
DITSAMAPTA POLDA KEPRI: CIPTAKAN SUASANA AMAN SELAMA PERAYAAN ISRA’ MI’RAJ DAN IMLEK

DITSAMAPTA POLDA KEPRI: CIPTAKAN SUASANA AMAN SELAMA PERAYAAN ISRA’ MI’RAJ DAN IMLEK

Januari 28, 2025
40 Ribu Pendatang Baru Diprediksi Masuk Jakarta Usai Lebaran

40 Ribu Pendatang Baru Diprediksi Masuk Jakarta Usai Lebaran

April 27, 2023

Puncak Arus Mudik Diperkirakan Hari Ini, 164 Ribu Penumpang Padati Bandara Soetta

April 19, 2023

Rekayasa Lalu Lintas One Way Diperpanjang Hingga Siang Ini Usai Meningkatnya Arus Mudik

April 19, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?