
Kota Bekasi, SatukanIndonesia.com– Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk melakukan audit lingkugan terhadap penghasil limbah Rumah Sakit yang ditemukan di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Sumur Kota Bekasi.
Kegiatan audit lingkungan hidup terhadap RS yang membuang limbah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TPA Sumur Batu bantar Gebang mengacu pada pasal 52 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Maruli Tua Silaban, SH, MH dari Kantor Law Firm MTS & Partners merespon peristiwa kegelishan warga yang ada di sekitar TPA Sumur Batu Bantar Gebang yang sangat berpotensi mengecam keselamatan hidup warga.
Dikatakan Maruli, peristiwa membuang limbah RS di TPA Sumur Batu oleh RS sebagai Penghasil Limbah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan tindakan serius baik oleh Pemerintah maupun penegak hukum.
“Pihak penegak hukum dan pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam pengedalian kesehatan lingkungan hidup perlu segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan audit lingkungan kepada semua RS penghasil limbah yang diduga membuang sampah tidak sesuai ketentuan”, ujar MTS panggilan akrab pengacara yang berpengalaman dibidang advokasi Lingkungan hidup itu.
Pemkot Bekasi Verifikasi Lapangan
Guna menindak lanjuti pemberitaan di media terkait dugaan ditemukannya limbah medis di TPA Sumur Batu Kota Bekasi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan verifikasi lapangan, Senin 21/04/2025.
Melansir Rilis Pemko Bekasi, Selasa (22/4/2025), dikabarkan verifikasi lapangan yang dilakukan diawali dengan konfirmasi dan klarifikasi kepala UPTD TPA Sumurbatu, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi ditemukannya dugaan limbah medis;
Menurut kepala UPTD TPA Sumurbatu, sampah yang diduga terdapat limbah medis diketahui oleh masyarakat pada hari minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB.
Informasi itu didapat dari beberapa pemulung yang berada dilokasi penemuan dugaan limbah medis menyampaikan bahwa selama mereka beraktifitas memulung di lokasi tersebut belum pernah menemukan sampah atau limbah dari rumah sakit.
Sampah yang diduga terdapat limbah medis rumah sakit merupakan sampah layanan dari wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, sumber sampah berasal dari rumah sakit dan rumah tangga;
Hasil dari pemeriksaan sampah yang diduga limbah medis rumah sakit yang telah diamankan oleh pihak UPTD TPA Sumurbatu didapati bahwa sampah yang diduga limbah medis rumah sakit didominasi dengan kemasan bekas obat yang berjenis plastik dan karton dimana dikemasan bekas obat tersebut juga terdapat identitas pasien, sedangkan selang dan kantong kateter urine sudah tidak ada dilokasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswanti mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuang sampah yang mengandung resiko pencemaran dan penyebaran penyakit.
Ia juga mengatakan limbah medis harus dibuang di fasilitas yang memadai dan sesuai dengan standar kesehatan. (*/Bernard)













