• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Warga Gugat Perda Larangan Warga DKI Tolak Vaksin Covid-19 di Mahkamah Agung, Ini faktanya

MA Didesak Segera Putus Uji Materi PKPU Terkait Eks Koruptor Bisa Nyaleg

Agustus 15, 2023
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, September 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MA Didesak Segera Putus Uji Materi PKPU Terkait Eks Koruptor Bisa Nyaleg

[Hukum]

Agustus 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutus hasil uji materi aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Beleid tersebut mengatur mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI.

Gugatan dilayangkan eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Saut Situmorang pada 12 Juni 2023 silam. Namun, hingga saat ini belum ada putusan terkait gugatan tersebut.

“Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu, MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023,” tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikutip dari Media Indonesia, sebagaimana dilansir Metrotvnews.com, Senin, 14 Agustus 2023.

Dia menegaskan MA tidak bisa mengabaikan pengajuan tersebut. Uji materi kedua PKPU yang mengatur eks napi koruptor boleh nyaleg harus diputus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Sebagaimana mandat Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,” ungkap dia.

Putusan MA dinilai sangat dibutuhkan guna menghadirkan kepastian hukum dan keadilan. Apalagi, KPU bakal menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif Pemilu 2024 pada 19 Agustus 2023 mendatang.

Jika MA tidak segera memutus uji materi, hal itu dinilai menguntungkan para eks napi koruptor. Mereka yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi.

“Atas dasar hal tersebut, kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011,” ujar dia. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Eks Koruptor Maju Pilegindonesia corruption watch icwMahkamah Agung (MA)
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

KY Tetapkan 23 Peserta Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Siap Ikuti Wawancara Calon Hakim Agung 2026

Juli 29, 2026
SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Juni 18, 2026

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026

KY Dorong Kelengkapan Berkas 295 Pendaftar Hakim Agung dan Ad Hoc

April 12, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?