
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan perkembangan terbaru pengusutan kasus tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Mahfud mengatakan penyidik Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober Tahun 2023 terkait pelanggaran UU kepabeanan dan UU TPPU serta menyerahkan surat pemberitahuan untuk dimulainya penyidikan kepada bidang pidana khusus Kejagung,” ujar Mahfud, sebagaimana dilansir Suara.com, Rabu (1/11/2023).
Mahfud menerangkan kasus dugaan TPPU ekspor-impor emas Rp 189 triliun ini terjadi dalam rentang tahun 2017-2019. Dalam kasus ini, setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dengan pelaku berinisial SB.
“SB Ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri,” tutur Mahfud.
SB, kata Mahfud, diduga telah melakukan pemalsuan data sehingga pajak penghasilan (PPH) negara hilang karena perbuataannya melakukan tindak pidana dugaan TPPU ekspor-impor emas senilai Rp 189 triliun.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan ekspor-impor seberat 3,5 ton,” jelas Mahfud.
Untuk diketahui, kasus dugaan TPPU emas batangan ilegal ini termasuk dalam 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Traksaksi Keuangan (PPATK) 2009-2023.
Keseluruhan LHA mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat senilai Rp 349 triliun.(***)













