
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Bakal calon wakil presiden yang diusung PDIP Mahfud MD mengaku tak mempersoalkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan capres-cawapres di bawah 40 tahun tapi pernah jabat sebagai kepala daerah.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar Mahfud, sebgaimana dilansir detik.com.
Namun, Mahfud berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.
“Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” papar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini.
Sebagaimana diketahui, putusan itu diketok oleh Majelis Mahkamah Konstitusi. Ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun dan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Saat ini, banyak laporan etik ke MK terhadap para hakim MK. Laporan akan diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dan sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Mahfud.(***)













