
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Calon Wakil Presiden (Cawapres), nomor urut 03 Mahfud MD menanggapi terkait laporan dugaan penghinaan yang menyeret nama dirinya.
Diketahui, Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan kepada cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1).
Laporan dugaan penghinaan itu dilayangkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada Kamis (25/1).
Dalam laporan tersebut, Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menanggapi laporan tersebut, Mahfud MD mengaku tidak peduli terkait laporan dugaan penghinaan yang menyeret dirinya.
“Saya enggak peduli dilaporkan, saya tidak tau laporannya dan saya tidak ingin tahu,” katanya dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, telah banyak yang melaporkan dirinya, namun Mahfud mengaku tidak ingin tahu terkait hal tersebut.
“Sudah banyak yang melaporkan tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental, yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu, silahkan laporkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (***)












