• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Internasional Uji Akuntabilitas Negara Terhadap Darurat Iklim

Mahkamah Internasional Uji Akuntabilitas Negara Terhadap Darurat Iklim

Juli 21, 2025
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Internasional Uji Akuntabilitas Negara Terhadap Darurat Iklim

[Internasional]

Juli 21, 2025
in Internasional
0
0
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Mahasiswa Kepulauan Pasifik Melawan Perubahan Iklim//fijivillage.com

JAYAPURA, satukanindonesia.com – Mahkamah Internasional akan menyampaikan pendapat penasihat pertamanya, yang bersejarah tentang kewajiban Negara terkait perubahan iklim, pada 23 Juli 2025.

Putusan penting ini akan dibacakan dalam sidang terbuka di Istana Perdamaian di Den Haag oleh Hakim Iwasawa Yuji, Presiden Pengadilan.

Demikian dikutip dari laman internet www.fijivillage.com, Senin (21/07/2025).

Mahasiswa Kepulauan Pasifik yang Berjuang untuk Perubahan Iklim menyatakan, dukungan mereka terhadap 96 Negara dan 11 organisasi Internasional yang berpartisipasi dalam proses global yang belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Ini proses pendapat penasihat terbesar, dalam sejarah ICJ. Pendapat penasihat tersebut, akan mengklarifikasi tanggung jawab hukum negara dalam menangani krisis iklim.

Termasuk kewajiban untuk mencegah kerusakan iklim, perlindungan generasi sekarang dan masa depan, pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan terkait iklim, akuntabilitas perusahaan berdasarkan hukum internasional, dan penghapusan bahan bakar fosil secara mendesak dan adil.

Mahasiswa menyebut, ini bukan sekadar tonggak hukum, melainkan titik balik potensial bagi keadilan iklim dan hak asasi manusia (HAM).

Muncul tepat setelah putusan kuat Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika tentang iklim dan hak asasi manusia, pendapat ICJ diharapkan menegaskan, negara memiliki kewajiban hukum yang mengikat, yang didasarkan pada ilmu pengetahuan, kesetaraan, dan hukum internasional.

Kelompok ini menyerukan akuntabilitas, pengakuan hak-hak mereka yang paling terdampak oleh krisis iklim, dan perlindungan nyata terhadap para pencemar historis.

Mereka menyatakan, putusan ini dapat membantu membentuk masa depan negosiasi, litigasi, dan kebijakan Nasional di seluruh dunia.

 

Pertanyaan hukum yang akan dijawab yaitu

Pertama, apa kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk melindungi sistem iklim dan lingkungan dari emisi gas rumah kaca demi kepentingan generasi sekarang dan masa depan?

Kedua, apa konsekuensi hukum bagi Negara yang tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerusakan signifikan terhadap sistem iklim, terutama yang berdampak pada negara-negara rentan (seperti negara kepulauan kecil berkembang) dan masyarakat terdampak serta generasi masa depan?

Sebanyak 15 hakim Mahkamah Internasional mendengarkan lebih dari 100 argumen lisan dalam kasus hukum internasional paling signifikan terkait krisis iklim hingga saat ini.

Kasus penting ini merupakan hasil lobi selama bertahun-tahun oleh negara-negara pulau kecil, yang dipelopori oleh Vanuatu.

Upaya tersebut mendorong Majelis Umum PBB pada 2023 untuk meminta ICJ mengeluarkan pendapat penasihat guna mengklarifikasi kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional dalam memerangi darurat iklim, serta konsekuensi hukum atas kegagalan memenuhi atau melanggar kewajiban tersebut.

Ini merupakan proses terbesar yang pernah ditangani ICJ, dengan 91 pernyataan tertulis dari negara-negara dan 62 komentar tambahan dari Negara, organisasi internasional, serta kelompok masyarakat sipil.

Sebanyak 97 negara dan 11 organisasi berpartisipasi dalam sidang lisa, yang berlangsung di Den Haag pada Desember 2024.

Banyak negara berkembang juga pertanyakan, apakah kewajiban Negara harus melampaui Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Perjanjian Paris yang ada.

Jaksa Agung Republik Vanuatu, Arnold Kiel Loughman menyebut, sejumlah negara menyoroti fakta bahwa pencemar historis masih bersembunyi di balik kerangka rezim iklim, yang membatasi tanggung jawab hanya pada kewajiban prosedural menghindari akuntabilitas yang nyata.

Vishal Prasad, Direktur Pacific Island Students Fighting Climate Change mengemukakan, kelompok pemuda yang mengajukan permintaan pendapat penasihat, mengatakan kepada Pengadilan bahwa Perjanjian Paris dan UNFCCC tidak berdiri sendiri, melainkan berdampingan dengan beragam perjanjian dan kewajiban hukum internasional kebiasaan.

Prasad menyatakan, kewajiban tersebut meliputi pencegahan kerusakan lintas batas yang signifikan, hak untuk menentukan nasib sendiri, serta hak asasi manusia generasi kini dan mendatang.

Ia mendesak, Mahkamah untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang menyebabkan krisis iklim, serta menekankan bahwa keadilan iklim tidak akan terwujud tanpa konsekuensi hukum yang nyata.

Beberapa negara, termasuk Jerman, Arab Saudi, dan Amerika Serikat, berargumen bahwa mereka tidak memiliki kewajiban lebih lanjut di luar rezim perjanjian yang telah ada.

Pangeran Jalawi Turki al-Saud, yang berbicara mewakili pemerintah Arab Saudi, menyatakan bahwa penetapan kewajiban atau konsekuensi lebih lanjut berisiko merusak integritas sistem perjanjian yang ada.

Margaret Taylor, Penasihat Hukum Departemen Luar Negeri AS saat itu, menyampaikan kepada ICJ bahwa kerangka kerja saat ini merupakan bentuk persetujuan paling jelas, spesifik, dan mutakhir dari keterikatan negara terhadap hukum internasional terkait perubahan iklim.

Pada Desember tahun lalu, Fiji menyampaikan pengajuannya kepada proses pendapat penasihat Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara terhadap perubahan iklim.

Delegasi Fiji dipimpin oleh Jaksa Agung Graham Leung dan didampingi oleh Perwakilan Tetap Fiji untuk PBB dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Luke Daunivalu.

Dubes Daunivalu menyatakan bahwa ini adalah krisis untuk bertahan hidup. Ia menekankan bahwa ini juga adalah krisis kesetaraan.

“Fiji hanya menyumbang 0,004 persen emisi global, namun kami menanggung dampak iklim yang luar biasa, terutama bagi kelompok rentan: perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin,”ujarnya.

Ia memperingatkan, tanpa pengurangan emisi global yang cepat dan berkelanjutan, ambang batas 1,5 derajat Celsius yang diatur dalam Perjanjian Paris akan terlampaui, membawa konsekuensi bencana bagi Pasifik dan dunia.

Ia menyerukan agar Mahkamah menegaskan kembali prinsip akuntabilitas, memastikan bahwa mereka yang, melalui tindakan maupun kelalaian, menyebabkan krisis iklim, bertanggung jawab untuk menghentikannya dan menanggulangi dampaknya.

Dubes Daunivalu menambahkan, negara-negara yang rentan terhadap perubahan iklim menggantungkan harapan pada ICJ untuk memberikan panduan hukum yang jelas, ketegasan moral, dan warisan keadilan serta perlindungan.

Graham Leung juga mengajukan argumentasi dan dokumen hukum yang menyoroti tiga area utama: ancaman eksistensial perubahan iklim; kewajiban hukum negara atas perubahan iklim; serta konsekuensi hukum dari kelalaian menjalankan kewajiban tersebut.

Fiji menyerukan agar ICJ menyatakan bahwa kelalaian bertindak terhadap perubahan iklim merupakan pelanggaran hukum internasional, dan menegaskan bahwa negara memiliki tugas mencegah kerusakan, melindungi hak asasi manusia, serta menjamin masa depan yang layak huni bagi semua. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Akuntabilitas NegaraDarurat IklimMahkamah InternasionalPerubahan Iklim
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Internasional : Kewajiban Hukum Negara Atasi Perubahan Iklim

Mahkamah Internasional : Kewajiban Hukum Negara Atasi Perubahan Iklim

Juli 25, 2025
Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim Siap Diputuskan Mahkamah Internasional

Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim Siap Diputuskan Mahkamah Internasional

Juli 23, 2025
PSN di Mappi jadi Ancaman Baru bagi Negeri Sejuta Rawa

PSN di Mappi jadi Ancaman Baru bagi Negeri Sejuta Rawa

Februari 18, 2025

Kepala BMKG Tegaskan Dampak Perubahan Iklim Bukan Isapan Jempol

Juli 7, 2023

Sri Mulyani Sebut Indonesia Perlu Waspada Resesi Hingga Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Global

Januari 9, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?