• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

Oktober 31, 2020
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

[Nasional]

Oktober 31, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi alat kesehatan pada 2004. Perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terungkap sekitar 10 tahun setelah tahun proyek atau pada 2014.

Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Perkara Siti baru memasuki persidangan pada 2017.

Pada Juni di tahun yang sama, majelis hakim tipikor menyatakan Siti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).

Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Rasuah tersebut diketahui bermula dari penelusuran petugas KPK mencium indikasi Siti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, melalui penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Dalam persidangan terungkap, Siti mengakui telah merekomendasikan penunjukan langsung rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

 Kata dia, rekomendasi diberikan setelah menandatangani draf mekanisme penunjukan langsung yang diberikan Sekretaris Jenderal Kemenkes Syafii Ahmad. Tapi Siti Fadilah menyangkal bahwa dirinya mengarahkan agar PT Bhineka Usada Raya yang ditunjuk langsung menjadi rekanan.

“Ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukan langsung. Bukan menunjuk suatu PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat,” jelas Siti Fadilah, Rabu (9/9/2015).

Lebih detail, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia buffer stock.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Atas perbutan itu, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Di tengah masa persidangan, Jaksa Mohamad Nur Aziz mendakwa suami dan anak Siti, yakni Muhammad Supari dan Tia Nastiti, kecipratan duit korupsi. Ketika sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama keduanya disebut jaksa.

“Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00,” kata Jaksa Aziz.

Setelah divonis bersalah, Siti diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran baru menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Kesehatan itu dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus Korupsi Alat KesehatanKPKSiti Fadilah
ShareTweetSend

Related Posts

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Hinca Panjaitan Sebut Anggaran KPK Harus Perkuat Pencegahan dan Monitoring

Juni 18, 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Logis 08 Geruduk KPK dan Kantor Pusat BRI, Minta Penetapan Tersangka Kasus BRI-Telkom

Juni 12, 2026

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?