• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

Oktober 31, 2020
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Kemenpar Dukung Pembatasan Kuota Wisatawan di Taman Nasional Komodo

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Melacak Jejak Kasus Korupsi Alkes Siti Fadilah

[Nasional]

Oktober 31, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah mendekam di penjara selama empat tahun akibat kasus korupsi alat kesehatan pada 2004. Perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini terungkap sekitar 10 tahun setelah tahun proyek atau pada 2014.

Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono ini ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Perkara Siti baru memasuki persidangan pada 2017.

Pada Juni di tahun yang sama, majelis hakim tipikor menyatakan Siti bersalah dan divonis pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).

Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Rasuah tersebut diketahui bermula dari penelusuran petugas KPK mencium indikasi Siti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri, melalui penunjukan langsung pada proyek pengadaan alat kesehatan.

Dalam persidangan terungkap, Siti mengakui telah merekomendasikan penunjukan langsung rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

 Kata dia, rekomendasi diberikan setelah menandatangani draf mekanisme penunjukan langsung yang diberikan Sekretaris Jenderal Kemenkes Syafii Ahmad. Tapi Siti Fadilah menyangkal bahwa dirinya mengarahkan agar PT Bhineka Usada Raya yang ditunjuk langsung menjadi rekanan.

“Ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukan langsung. Bukan menunjuk suatu PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat,” jelas Siti Fadilah, Rabu (9/9/2015).

Lebih detail, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia buffer stock.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar. Atas perbutan itu, Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Di tengah masa persidangan, Jaksa Mohamad Nur Aziz mendakwa suami dan anak Siti, yakni Muhammad Supari dan Tia Nastiti, kecipratan duit korupsi. Ketika sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama keduanya disebut jaksa.

“Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00,” kata Jaksa Aziz.

Setelah divonis bersalah, Siti diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. Lantaran baru menyerahkan uang sebesar Rp1,35 miliar, Siti masih diwajibkan membayar Rp550 juta.

Mantan orang nomor satu di Kementerian Kesehatan itu dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kasus Korupsi Alat KesehatanKPKSiti Fadilah
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?