• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melalui PP ini, Mulai dari Notaris Hingga Advokat Wajib Laporkan Honor Fantastis ke PPATK

Melalui PP ini, Mulai dari Notaris Hingga Advokat Wajib Laporkan Honor Fantastis ke PPATK

April 23, 2021
Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Menpora Erick Thohir Dorong Transformasi SEA Games Jadi Ajang Prestasi dan Ekonomi Regional

Mei 5, 2026
Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Dubes RI Dorong Perluasan Peluang Kerja PMI Sektor Pariwisata di Turki

Mei 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Pastikan Bakal Copot Dua Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Mei 5, 2026
Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mahasiswa Ambil Peran, 7 Tuntutan Buruh Menggema di May Day

Mei 5, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam Hadiri May Day 2026, Apresiasi Aksi Pekerja dan Gerakan Batam Bersih

Mei 5, 2026
Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Imbas Banjir Jakarta Hari Ini Daftar Rute Transjakarta Terganggu, Ragunan-Kampung Melayu Terdampak

Mei 4, 2026
Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Komisi X DPR: Melalui RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru 

Mei 4, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Nilai Pendidikan di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Berubah Signifikan

Mei 4, 2026
Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Kemenag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Mei 4, 2026
BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melalui PP ini, Mulai dari Notaris Hingga Advokat Wajib Laporkan Honor Fantastis ke PPATK

[Hukum]

April 23, 2021
in Ekonomi, Hukum
0
0
SHARES
286
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Lawyer. (Foto: lawyer-monthly.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pekan lalu Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 terkait Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui PP ini, advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis sehingga patut diduga hasil pencucian uang wajib melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ikut pula diatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) untuk pelapor tindak pidana pencucian uang. Seperti jasa pinjam online (pinjol), saham online dan transaksi keuangan. PP itu selengkapnya berbunyi PP Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” demikian bunyi Pertimbangan PP 61/2021, seperti dilansir detikcom, Jumat (23/4/2021).

Selain itu, PP 61/2021 mewajibkan advokat dkk melaporkan ke PPATK terkait transaksi mencurigakan. Sebab, banyak pencucian uang melibatkan profesi tersebut.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang,” demikian Penjelasan PP 61/2021.

Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.

“Antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK,” ujarnya.

Berikut perubahannya:

Pasal 2 ayat 2 PP 43/2015:
Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.perusahaan modal ventura;
b.perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.lembaga keuangan mikro; dan
c.lembaga pembiayaan ekspor.

Pasal 2 ayat 2 PP 61/2021:
Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
a.perusahaan modal ventura;
b.perusahaan pembiayaan infrastruktur;
c.lembaga keuangan mikro; dan
c.lembaga pembiayaan ekspor.
e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.

Pasal 8 ayat 1 PP 43/2015:
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa

ADVERTISEMENT

Pasal 8 ayat PP 61/2021:
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa,” demikian bunyi pasal 8 ayat 3.

PP itu ditandatangani oleh Jokowi pada 13 April 2021 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly sehari setelahnya.

“Yang dimaksud dengan “memastikan posisi hukum Pengguna Jasa” antara lain pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi,” demikian penjelasan Pasal 8 ayat 3 huruf a. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: PP Nomor 61 Tahun 2021PPATKTindak Pidana Pencucian UangTPPU
ShareTweetSend

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, PPATK Diminta Telusuri Rekening Pejabat Kemenag

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, PPATK Diminta Telusuri Rekening Pejabat Kemenag

September 6, 2025
PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant Untuk Melindungi Nasabah

PPATK Hentikan Sementara Rekening Dormant Untuk Melindungi Nasabah

Juli 31, 2025
PPATK akan Bekukan Rekening Tak Aktif, Anggota Komisi XI DPR : Harus Ada Landasan Hukum Kuat

PPATK akan Bekukan Rekening Tak Aktif, Anggota Komisi XI DPR : Harus Ada Landasan Hukum Kuat

Juli 29, 2025

Kemensos Gandeng PPATK, Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Juli 5, 2025

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pengaruhi Kualitas Penegakan Hukum

Februari 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?