
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Publik saat ini tengah menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia minimum dan maksimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti gugatan batas usia capres dan cawapres yang belum putus di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pendaftaran capres-cawapres sudah tinggal menghitung hari, tapi urusan aturan masih saja ribet.
“Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan. Tapi mbok ya Pemilu sudah deket gini kok masih aja, bikin ribet aja,” kata Cak Imin di rumah dinas Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Rmol.id, Rabu (27/9).
Cak Imin meminta kenegaraan Hakim Konstitusi untuk diuji kembali. Jangan sampai MK justru menggangu jalannya tahapan pemilu.
“Ini Pemilu sudah tinggal beberapa hari masih aja ribet aturan,” sambung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
MK tengah menguji UU 7/2017 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aturan pembatasan usia minimal capres – cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.(***)













