
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencapai 11,3 juta pada batas waktu penyampaian 31 Maret 2021.
Disebutkan, jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta SPT, jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul sebanyak 8,9 juta SPT.
Selain itu, jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT juga tercatat tumbuh 26,1 persen atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 8,6 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (1/4/2021), memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, terutama melalui layanan elektronik.
“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujarnya, dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).
Ia memastikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melakukan pelaporan, meski menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000.
Selama pandemi, selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan secara daring maupun luring untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing dan permohonan Surat Keterangan Fiskal.
Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi kunjung pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online bagi masyarakat yang hendak datang ke KPP untuk layanan tatap muka. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai waktu yang dijadwalkan melalui protokol kesehatan. (*)













