
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, dirinya berprinsip pro pasar sehingga strategi kebijakan yang dikeluarkan akan lebih mendorong suku bunga rendah dan menggerakkan mekanisme pasar dengan dorongan suplai melalui pemberian uang.
“Jadi, kami selalu mengarahkan kebijakan untuk menggerakkan pasar supaya lebih efisien, bukan mendikte,” kata Purbaya saat jumpa pers di Jakarta, Jumat 26 September 2025.
Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kompak menaikkan suku bunga deposito valuta asing (valas) sebesar 4%. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan menyatakan, penyesuaian suku bunga deposito valas merupakan strategi perseroan untuk menghadirkan nilai tambah bagi nasabah, khususnya yang selama ini lebih banyak menempatkan dana valas di luar negeri. “Fokus bank adalah memberikan imbal hasil yang atraktif agar dana valas bisa lebih banyak terserap di dalam negeri,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, keputusan bank Himbara menaikkan suku bunga deposito valas tidak melalui diskusi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dia sebagai Menteri Keuangan yang menduduki jabatan Ketua KSSK, beserta anggota lain Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, tidak mendengar rencana para bank Himbara tersebut.
Menurut Purbaya, kebijakan perbankan untuk menaikkan valas akan membuat terjadinya switching deposito dari rupiah ke dolar Amerika Serikat (AS). Soalnya, tingkat bunga penjaminan simpanan umum dalam rupiah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya sebesar 3,75%. Sementara untuk valas USD perbankan menawarkan bunga 4% yang artinya melebihi bunga penjaminan simpanan valas yang sebesar 2%.
“Di mana, ketika orang merasa nyaman menyimpan uangnya di Singapura, kenapa harus di Indonesia. Sepanjang halaman rumah kita itu hijau, tidak ada gaduh-gaduh orang pasti datang,” tuturnya. Ryan juga menegaskan, perlu adanya pengaturan yang jelas terkait bunga deposito itu. Pasalnya, bunga sebesar 4% itu berlaku untuk semua tenor dan nilai simpanan.
Menurut dia, hal ini berisiko orang hanya akan menyimpan dolar AS di Indonesia dalam jangka pendek. Alhasil, niat awal yang seharusnya orang betah menyimpan dalam waktu yang lama tak akan terealisasi. “Biar orang mau menyimpan agak lama dengan durasi yang lama, ya harus ada pembeda,” ujar Ryan.(***)













