
Jakarta, satukanindonesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meskipun namanya terseret dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi importasi barang oleh PT Blueray Cargo di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Keputusan tersebut diambil sembari menunggu kejelasan proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dilansir dari Suara, nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihak kementerian masih mengamati perkembangan situasi hukum sebelum mengambil tindakan administratif terhadap anak buahnya tersebut.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” katanya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa pemberhentian sementara tidak akan dilakukan selama fakta-fakta hukum belum dinyatakan jelas dalam persidangan.
“Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pihak Kementerian Keuangan dipastikan akan memberikan fasilitas pendampingan hukum kepada Djaka dalam menghadapi dakwaan tersebut, namun Purbaya membantah hal ini sebagai bentuk intervensi.
“Ada pasti, ada lah, kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, kalau di luar negeri kan juga sama,” beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Ia juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Dirjen Bea Cukai guna memastikan kesiapan yang bersangkutan untuk kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan.
“Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/5/2026), JPU mengungkapkan adanya pertemuan pada Juli 2025 di Hotel Borobudur yang dihadiri oleh Djaka Budi Utama beserta sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya dan pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
“Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap berupa uang tunai senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang Dollar Singapura serta fasilitas hiburan mewah demi mempercepat proses pengeluaran barang impor.
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
Terdakwa John Field bersama rekan-rekannya kini didakwa melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyuapan kepada pejabat negara.(***)













