
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan rumah sakit agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen. Ia mengatakan minimnya ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di RS rujukan, saat ini masih menjadi masalah.
“Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini tugasnya saya termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mentaati atau tidak surat edaran itu,” ujar Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29/1/2021.
Muhadjir mengatakan selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah, belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung di RS.
“Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi,” kata Muhadjir.
Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.
Muhadjir meyakini dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.
“Tentu saja ketika pasien Covid-19 harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri,” kata dia. (ms/tempo)













