
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat SP4N-LAPOR! sebagai bagian dari infrastruktur digital layanan publik untuk memastikan setiap aduan masyarakat dapat diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan diselesaikan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! yang digelar di Aula Kementerian PANRB, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto serta pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Menkomdigi, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau (SP4N)-LAPOR! terus diperkuat sebagai infrastruktur digital yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. “Bagi kami di Kementerian Komunikasi dan Digital, SP4N-LAPOR! merupakan bagian penting dari infrastruktur digital, komitmen kami terhadap kontribusi terhadap pelayanan publik yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik,” ujar Meutya Hafid dalam kegiatan penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR!, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Meutya Hafid menjelaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy. Prinsip tersebut memungkinkan laporan masyarakat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan, sehingga masyarakat tidak perlu mencari sendiri pihak pemerintah yang bertanggung jawab. “Melalui prinsip No Wrong Door Policy, masyarakat tidak dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Kita kadang-kadang di internal pemerintah pun kadang-kadang bingung ini tupoksi utamanya ada di kementerian/lembaga mana. Jadi masyarakat tidak boleh lagi dibingungkan dengan itu, maka melalui satu pintu ini dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” jelasnya.
Sebagai aplikasi umum pemerintah, SP4N-LAPOR! juga berperan dalam menyatukan tata kelola pengaduan dan mengurangi duplikasi aplikasi. Selain memastikan tindak lanjut pengaduan berjalan tuntas dan tepat waktu, sistem tersebut diarahkan untuk menghasilkan data strategis yang dapat digunakan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan. “Targetnya bukan hanya memberikan atau menjawab aduan, tapi mendapatkan data dan masukan untuk kemudian menjadi produk atau keputusan pengambilan kebijakan berikutnya untuk perbaikan,” kata Meutya Hafid.
Hingga September 2026, SP4N-LAPOR! telah menerima lebih dari 1,1 juta aduan dan memiliki 718 instansi yang terdaftar serta aktif menggunakan sistem tersebut. Dari jumlah tersebut, 546 merupakan pemerintah daerah, 119 kementerian dan lembaga, serta 53 BUMN. Tingkat uptime SP4N-LAPOR! tercatat sebesar 98,76 persen.
Menkomdigi, Meutya Hafid menambahkan, penguatan SP4N-LAPOR! mencakup peningkatan keandalan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan pengembangan teknologi, penguatan interoperabilitas data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), serta komunikasi publik dan diseminasi.
Menurutnya, pengembangan sistem tidak berhenti pada peningkatan jumlah pengguna atau pembangunan teknologi. Muara dari penguatan SP4N-LAPOR! adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat melalui layanan pemerintah yang responsif serta dapat diandalkan. (Irsyad Gani-M). (***)













