• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkumham: Kebebasan Beragama dan Pentingnya Supremasi Hukum

Menkumham: Kebebasan Beragama dan Pentingnya Supremasi Hukum

September 14, 2022
Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Perkuat Ketahanan Indonesia, Persatuan Inteligensia Kristen Usulkan Pengembangan Nuklir

Oktober 17, 2026
DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

DPRD Batam Tetapkan Anwar Anas dan Muhammad Fadhli Pimpin Pansus Revisi Ranperda Ketertiban Umum

Oktober 17, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

DPRD Batam Tetapkan Muhammad Syafe’i dan Setia Putra Tarigan Pimpin Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan

Oktober 17, 2026
Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Demi Keamanan Jurnalis, Polda Papua dan Komnas HAM Perkuat Komunikasi

Oktober 17, 2026
Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kemendagri Dorong Pemprov Papua Pegunungan Selaraskan Program Pembangunan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Oktober 17, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026
Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026
Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Stok BBM Nasional Aman, Pertamina Diminta Percepat Distribusi ke Daerah

Oktober 17, 2026
Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Amankan Energi Indonesia, Menteri Bahlil Berburu Minyak Hingga Afrika

Oktober 17, 2026
AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

AI Bisa Buat 1.000 Konten, Tapi Tak Bisa Beli Kepercayaan

Oktober 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkumham: Kebebasan Beragama dan Pentingnya Supremasi Hukum

[Hukum]

September 14, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (Foto : Isitmewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, melainkan negara hukum di mana hubungan antara negara dan agama dipelihara dengan baik. Berangkat dari hal ini, ia menekankan pentingnya supremasi hukum yang juga mendukung kebebasan beragama di Indonesia—yang masyarakatnya plural.

“Pelaksanaan supremasi hukum dan toleransi keberagaman dalam beragama adalah hal yang harus dikerjakan secara bersamaan,” lanjut Yasonna di konferensi internasional yang digelar secara virtual dan bertajuk “Kebebasan Beragama dan Supremasi Hukum” pada Selasa (13/9).

Yasonna menjelaskan bahwa sejauh ini, Indonesia memiliki peraturan perihal kebebasan beragama “telah dijamin oleh undang-undang”. Mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E Ayat 1. Ayat ini berbunyi: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”

Di samping itu, Ia melanjutkan bahwa Indonesia melarang penistaan agama, di mana aturan ini tercantum pada Pasal 156(a) KUHP. Adapun pelanggaran terhadap pasal ini akan dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Persoalan kebebasan agama hingga potensi konflik juga perlu diatasi dengan hukum, bukan mengambil tindakan sendiri atau main hakim sendiri,” tuturnya. “Supremasi hukum juga dibutuhkan agar tidak ada diskriminasi agama… Adapun implementasinya membutuhkan kedewasaan antarumat beragama supaya tidak terjadi ketimpangan hukum. Jika tidak demikian, keberagaman beragama yang semestinya bisa menjadi pemersatu dan mendorong sikap toleransi, justru bisa jadi pemecah belah bangsa.”

Lebih lanjut, Yasonna mengingatkan bahwa kebebasan beragama adalah “hak yang sifatnya mutlak.” Oleh karenanya, aturan yang ada juga tak bisa dilanggar sebab “beragama merupakan hak manusia yang fundamental.”(***)

Komentar Facebook

Tags: Kebebasan Beragamamenkumham yasonna laolySupremasi Hukum
ShareTweetSend

Related Posts

Pilpres 2024 di Depan Mata, Ganjar Harus Berani Ambil Sikap Hengkang dari PDIP

Kawal Konstitusi, Ganjar Siap Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

November 26, 2023
Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Hasil RKUHP Dengan Komisi III DPR RI Hari Ini

Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Hasil RKUHP Dengan Komisi III DPR RI Hari Ini

November 9, 2022
Catat! Penyebar Hoaks dapat Dijerat Pidana, RUU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Catat! Penyebar Hoaks dapat Dijerat Pidana, RUU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

September 16, 2021

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli

Juli 22, 2021

Peringatan Hari HAM Dunia, Jokowi Soroti Kebebasan Beribadah

Desember 10, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?