
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Setelah sebelumnya gagal masuk Undang-Undang Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Menko Polhukam, Mahfud MD, memastikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mahfud menyebut, ia bersama sejumlah pihak terkait sudah mengikuti sebuah rapat untuk membahas RUU tersebut pada Rabu (2/6)/2021. Rapat itu juga turut melibatkan Presiden Jokowi.
“Soal RUU Perampasan Aset pemerintah dua hari lalu memutuskan rapat dengan Presiden,” ujar Mahfud di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Mahfud, aturan ini nantinya dapat pula digunakan untuk memudahkan dalam penanganan perkara. Termasuk perburuan aset obligor yang menunggak pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan tidak hanya terkait ini (BLBI) tapi untuk jangka panjang,” kata Mahfud.
Diketahui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang telah diusulkan sejak lama, tepatnya pada 2012. Namun hingga kini belum disahkan.
Padahal 23 Maret 2021, DPR telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang Prolegnas Prioritas dalam rapat paripurna. Sayangnya, RUU Perampasan Aset tidak termasuk sebagai salah satu di antaranya.
Sementara di satu sisi Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah meminta dukungan Presiden Jokowi untuk mendorong RUU Perampasan Aset bersama RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal masuk prolegnas 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di acara koordinasi tahunan PPATK, pada 14 Januari 2021 lalu.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sempat menyatakan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Ia membeberkan setidaknya enam alasan mengapa RUU ini harus segera diundangkan. Salah satunya adalah karena masih rendahnya pemulihan aset karena kasus pidana.
Ia menjabarkan, pemulihan aset kerugian negara atau kerugian sosial-ekonomi dari kejahatan-kejahatan ekonomi masih sangat rendah. Sehingga, kata dia, belum cukup membantu keuangan negara dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lainnya, yakni penindakan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seharusnya menyertai tindak pidana ekonomi, seharusnya dapat dilakukan secara progresif. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 masih terbatas realisasinya.
“Antara lain juga karena kurang progresif-nya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan asset yang diduga dari hasil tindak pidana,” ucapnya, beberapa waktu lalu. (FA/SI).













