• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Minat Jadi Kepala Desa? Inilah Gaji dan Tunjangan Terbaru Oktober 2021

Minat Jadi Kepala Desa? Inilah Gaji dan Tunjangan Terbaru Oktober 2021

Oktober 26, 2021
DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

DPC GMNI Bengkulu Gelar Aksi di Simpang Lima, Desak Reforma Agraria Sejati

September 16, 2026
Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

Reforma Agraria Jangan Picu Konflik dan Persoalan Hukum

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

Militer Amerika akan Dipindahkan ke Guam, CNMI, dan Pasifik

September 15, 2026
Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

Saatnya Negara Ubah Konflik Papua Jadi Agenda Perdamaian

September 15, 2026
Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

Kawasan Pasar Baru & Jalan Muhammad Yamin Ditata, Tri Adhianto : Trotoar untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Tempat yang telah di sediakan.

September 15, 2026
Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

Kompalin Warga Bekasi Marak di Medsos Soal Pelayanan Disdukcapil, Wali Kota Bekasi Turun Tangan

September 15, 2026
Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026
Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

Demo Tolak MBG, Pelajar Papua Tuntut Pendidikan Gratis

September 15, 2026
Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

Demi Perdamaian dan Kemanusiaan, Gereja di Tanah Papua bentuk ‘Rumah Keadilan’

September 15, 2026
DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

DPD RI Desak Kasus Penembakan Tiga Warga Sipil di Maybat Diungkap

September 15, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

Minat Jadi Kepala Desa? Inilah Gaji dan Tunjangan Terbaru Oktober 2021

[Ragam Info]

Oktober 26, 2021
in News, Ragam Info
0
0
SHARES
296
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Ilustrasi Kepala Desa (Sumber: Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Kini muncul kembali berita terbaru terkait besaran gaji bagi para Kepala Desa terbaru Oktober 2021 lengkap dengan skema dan penggajian perangkat Desa lainnya beserta tunjangan yang diterima.

Bagi sebagian orang, jabatan Kepala Desa atau Kades bisa menjadi salah satu profesi yang sangat diidam – idamkan. Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat perebutan posisi Kades dalam setiap Pilkades di sejumlah Daerah di Indonesia (26/10/2021).

Lalu, berapa penghasilan kepala desa?

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: #Gaji KadesKepala Desa
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan

Juli 14, 2026
Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

November 8, 2025
Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Maret 3, 2025

Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

November 21, 2023

Diduga Bantu Dana ke KKB, Polisi Tahan Beberapa Kepala Kampung Papua

Juni 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?