
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65 tahun) tega berbuat asusila terhadap putri kandungnya, WM (17 tahun), yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Kota Mataram.
Mirisnya, gadis malang itu diperkosa oleh AA ketika meminta uang bimbingan masuk perguruan tinggi negeri tahun depan senilai Rp1 juta.
AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram pada Rabu (20/1/2021), dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (21/1/2021), seperti dikutip dari Antara.
Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban. (*)













