Jakarta, SatukanIndonesia.com – Masih segar di ingatan publik sekitar bulan januari lalu ratusan pengemudi ojek online menggeruduk pos satpam di Perumahan Mutiara Taman Palem Cluster, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (10/01/2018). Kekerasan yang dilakukan oleh Ojol (sebutan untuk Ojek Online) kembali terjadi di Underpass Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2018) terhadap satu unit mobil Nissan X-trail warna putih yang rusak berat akibat di rusak puluhan mitra salah satu perusahaan jasa transportasi online tersebut.
Sekaitan dengan aksi brutal yang dilakukan pengemudi ojek online yang beredar di media sosial yang terjadi pada hari Rabu (28/02/2018) lalu, Advokat Maruli Tua Silaban, S.H dari kantor Hukum MTS Assosiates Law Firm angkat bicara meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku aksi brutal tersebut. Selain itu, Pemerintah sudah saatnya segera meninjau ulang segala perizinan bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan online atau yang selama ini dikenal dengan istilah ojek online dan syarat bagi setiap orang untuk dapat menjadi penyedia jasa online.
Hal itu dikemukakan oleh Maruli Tua Silaban karena sangat prihatin dan kecewa menyaksikan peristiwa pengrusakan yang dilakukan pesepeda motor terhadap mobil Nissan X-trail warna putih di Underpass Senen, Rabu (28/02/2018).
“Peristiwa itu sangat tidak dapat ditolerir dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Driver sepeda motor yang mengeroyok mobil dan supirnya harus ditindak tegas secara hukum. Dan saatnya pemerintah mengevaluasi dan mengkaji ulang seluruh syarat dan ketentuan bagi pelaku usaha online, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat di seluruh Indonesia. Harus dievaluasi dan diperketat,” kata Maruli Tua Silaban kepada wartawan SatukanIndonesia.com saat berbincang-bincang di Jakarta, Jumat (02/03/2018).(Aj/Redaksi SatukanIndonesia.com)












