• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Natalia Rusli Divonis Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya

Natalia Rusli Divonis Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya

Juni 20, 2023
Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Ratusan Pecatur Kepri Siap Berlaga di Open Chess Tournament, Wali Kota Batam Dijadwalkan Hadir

Oktober 23, 2026
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Oktober 23, 2026
FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Oktober 23, 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Oktober 23, 2026
700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

Oktober 23, 2026
Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Oktober 22, 2026
Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Natalia Rusli Divonis Penjara 8 Bulan di Kasus Penipuan KSP Indosurya

[Hukum]

Juni 20, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
158
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli. Natalia merupakan pelaku penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dalam memberikan putusan terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagaimana dilansir iNews.id, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

Vonis yang diberikan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Natalia dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Untuk informasi tambahan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena mengaku sebagai seorang advokat atau pengacara dan mengenal kuasa hukum Indosurya, yaitu Juniver Girsang.

Ia menjanjikan kepada korban bahwa ia bisa menguangkan 40 persen uang korban dalam bentuk tunai dan 60 persen sisanya sebagai aset yang ada di KSP Indosurya.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: KSP IndosuryaNatalia RusliPN Jakarta Barat
ShareTweetSend

Related Posts

MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

Mei 17, 2023
Linda Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Linda Divonis 17 Tahun Dalam Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Mei 10, 2023
IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

IPW Pertanyakan Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Mei 10, 2023

Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Sebagai Tersangka TPPU

Maret 16, 2023

Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Petinggi Indosurya

Maret 8, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?