
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Institut USBA menilai, langkah negara menjatuhkan sanksi denda hampir Rp7,9 triliun kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan.
Direktur Institut USBA Raja, Charles A.M. Imbir menegaskan, penertiban tersebut baru merupakan awal dari proses akuntabilitas, bukan akhir.
Ia menyatakan, menyambut langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Langkah ini menandai momen penting dalam tata kelola pertambangan nasional,”ujar Direktur Institut Usba Raja Ampat, Charles A.M. Imbeir melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/03/2026).
Namun, ia mengingatkan, efektivitasnya akan diukur dari tindak lanjut pasca-penjatuhan denda.
“Pencabutan izin bersifat prospektif dan tidak meniadakan tanggung jawab hukum atas dampak yang telah terjadi. Denda administratif melengkapi. bukan menggantikan kewajiban pemulihan ekologis dan pertanggungjawaban hukum yang lebih luas,”sebutnya.
Pada Februari 2026, Satgas PKH menjatuhkan sanksi denda kepada empat perusahaan tambang nikel di kawasan hutan Maluku Utara tanpa izin PPKH.
Rinciannya, PT Weda Bay Nickel didenda Rp4,32 triliun atas 444,42 hektare kawasan tanpa izin, PT Halmahera Sukses Mineral Rp2,27 triliun atas 234,04 hektare, PT Trimegah Bangun Persada Rp772 miliar atas 79,27 hektare, serta PT Karya Wijaya Rp500 miliar atas 51,33 hektare. Total sanksi mendekati Rp7,9 triliun, dihitung berdasarkan tarif Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 sebesar Rp6,5 miliar per hektare.
Sebagai direktur Institut USBA mengakui, sanksi tersebut mencerminkan kehendak negara menegakkan ketertiban dalam tata kelola kawasan hutan. Namun mereka memperingatkan risiko pendekatan yang terlalu bertumpu pada instrumen finansial.
“Pendekatan yang bertumpu pada sanksi finansial semata, tanpa kewajiban pemulihan ekologis yang terukur dan tanpa eksplorasi jalur pertanggungjawaban yang lebih utuh—mengandung risiko sistemik,”katanya.
“Denda berisiko dipersepsikan sebagai penyelesaian, sementara ekosistem yang rusak tidak memiliki mekanisme pemulihan yang konkret dan terverifikasi.”
Menurut Institut USBA, preseden Maluku Utara relevan langsung bagi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan yang dikenal sebagai Geopark Dunia UNESCO itu pada 10 Juni 2025 menyaksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden. Namun, sejumlah persoalan hukum dinilai belum tuntas.
Ditegaskannya, pencabutan IUP tidak otomatis menghapus kewajiban hukum atas dampak yang telah terjadi. Mereka merujuk Pasal 87 dan 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
“Pencabutan IUP bersifat prospektif: ia mengakhiri hak untuk melanjutkan kegiatan ke depan, namun tidak dengan sendirinya menggugurkan tanggung jawab atas kondisi dan dampak yang telah terjadi selama periode operasi berlangsung,”tulis Institut USBA.
Mereka juga mengingatkan, prinsip polluter pays yang menegaskan biaya pemulihan tidak boleh dibebankan kepada negara atau masyarakat.
Lembaga ini menggarisbawahi, keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat memiliki situasi berbeda, sehingga bobot tanggung jawab residualnya tidak dapat diseragamkan.
Perusahaan dengan beban paling berat adalah PT Kawei Sejahtera Mining, yang disebut telah berproduksi aktif sejak 2023 di area 5.922 hektare kawasan Geopark.
“Dampak fisik terhadap ekosistem pembukaan lahan, potensi sedimentasi, gangguan habitat sudah terjadi secara nyata dan terukur. Ini adalah subjek utama dari kewajiban audit ekologis, reklamasi, dan pemulihan pasca-operasi yang harus ditagih segera,”katanya.
Sementara itu, PT Anugerah Surya Pratama berstatus IUP Operasi Produksi di Pulau Manuran dengan AMDAL dan UKL-UPL tahun 2006 yang tidak pernah diperbarui.
“Verifikasi atas kecukupan dan relevansi dokumen lingkungan yang kedaluwarsa ini adalah langkah hukum yang wajar dan proporsional,”tuturnya.
Adapun PT Mulia Raymond Perkasa disebut melakukan eksplorasi di 2.193 hektare, tanpa satu pun dokumen lingkungan. “Ini adalah anomali hukum terbesar, beroperasi tanpa dokumen lingkungan apa pun. Bukti kegagalan sistemik perizinan.”
Sedangkan PT Nurham belum berproduksi, namun IUP-nya terbit Februari 2025 berdasarkan persetujuan lingkungan tahun 2013 yang tidak diperbarui, lalu dicabut 106 hari kemudian.
“Ini adalah pertanyaan tentang sistem, bukan hanya tentang perusahaan,”tulis Institut USBA.
Sorotan lain diarahkan pada operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat yang luasnya sekitar 60 kilometer persegi.
Pada 26 Januari 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan hasil audit lingkungan terhadap perusahaan tersebut, yang mengelola konsesi 13.136 hektare. Audit mengonfirmasi, adanya kekurangan dalam tata kelola lingkungan dan menjatuhkan sanksi.
Institut USBA mengapresiasi audit tersebut, namun menilai substansi temuan belum sepenuhnya transparan.
“Jenis kekurangan yang diidentifikasi, intensitas dampaknya terhadap ekosistem, dasar perhitungan nilai sanksi, dan rencana pemulihan yang diwajibkan belum dapat diakses oleh publik secara penuh,”tulis mereka.
Lembaga ini menegaskan, masyarakat yang tinggal di sekitar Pulau Gag memiliki hak memperoleh informasi tersebut.
“Transparansi atas hasil audit ini adalah prasyarat bagi kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan lingkungan.”
Institut USBA juga mencatat, selama proses audit berlangsung, kegiatan operasional PT Gag Nikel tetap berjalan.
“Mengingat status izin yang saat itu tengah dalam proses peninjauan, penting adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai dasar hukum yang menjadi landasan keberlangsungan operasi tersebut
semata-mata demi kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.”
Selain itu, mereka menyinggung, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang melarang pertambangan di pulau dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Pulau Gag dengan luas sekitar 60 kilometer persegi berada jauh di bawah ambang tersebut.
“Pertanyaan yuridis atas legalitas operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag berdasarkan undang-undang ini belum pernah dijawab secara resmi,”tulis Institut USBA.
Dalam pernyataan resminya, Institut USBA mendorong sejumlah langkah konkret.
Kepada Kementerian Lingkungan Hidup, mereka meminta publikasi lengkap hasil audit PT Gag Nikel, termasuk dasar perhitungan sanksi dan rencana aksi pemulihan.
Kepada Kementerian ESDM, mereka meminta audit komprehensif atas pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang empat perusahaan yang IUP-nya dicabut di Raja Ampat, dengan prioritas pada PT Kawei Sejahtera Mining.
“Kesenjangan antara nilai jaminan yang tersimpan dan biaya pemulihan ekologis aktual harus diselesaikan oleh perusahaan, bukan negara atau masyarakat.”
Institut USBA juga meminta pembentukan tim evaluasi independen yang melibatkan ahli hukum, ekolog laut, dan perwakilan masyarakat untuk menilai kesesuaian operasi PT Gag Nikel dengan UU 1/2014.
Selain itu, mereka mendorong, Kejaksaan Agung dan KLHK meninjau kemungkinan unsur pidana.
“Denda administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana; penilaian atas hal ini harus dilandasi analisis hukum yang tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Kepada DPR RI, khususnya Komisi IV dan VII, Institut USBA meminta pengawasan legislatif terhadap penanganan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat dan Maluku Utara, termasuk pemaparan terbuka hasil audit di forum resmi.
Institut USBA menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tidak diukur dari besaran denda atau jumlah izin yang dicabut.
“Keberhasilannya hanya dapat diukur dari apa yang terjadi setelah denda dibayar dan izin dicabut: apakah kewajiban pemulihan dipenuhi secara proporsional dengan dampak yang sesungguhnya terjadi, apakah pertanggungjawaban hukum dituntaskan, dan apakah sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi diperbaiki.”
Bagi lembaga ini, Raja Ampat bukan sekadar isu lokal. “Raja Ampat adalah cermin komitmen nasional terhadap supremasi hukum, keadilan ekologis, dan tanggung jawab kepada generasi yang akan mewarisi ekosistem ini.”
Mereka menegaskan, penertiban di Maluku Utara dan pencabutan izin di Raja Ampat adalah dua langkah yang benar. Namun keduanya hanya akan menjadi tonggak tata kelola pertambangan Indonesia jika ditindaklanjuti dengan kedalaman, presisi, dan konsistensi yang setara.
“Kawasan yang bernilai paling tinggi secara ekologis seharusnya mendapat perlindungan hukum yang paling serius. Bukan karena hukum memungkinkannya, melainkan karena kehilangan ekosistem seperti Raja Ampat adalah kehilangan yang tidak dapat dibalik dengan kebijakan apa pun pada masa depan,”tulis USBA dalam laporannya. [GRW]













