• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Niat Narik Mobil Nunggak, Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Niat Narik Mobil Nunggak, Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Mei 10, 2021
Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mendagri Tito: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juli 26, 2026
Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Teknologi AI Berpotensi Disalahgunakan jika Tak Dibarengi Literasi Digital

Juli 26, 2026
ADVERTISEMENT
Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Festival Film Papua 2026 Mengusung tema ‘Alam dan Kehidupan Manusia Papua’

Juli 26, 2026
KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

KASAL dan Panglima Arnada Pasifik Rusia Resmi Buka Latma ORRUDA 2026

Juli 26, 2026
Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Perkuat Daya Saing Pelaku Usaha, KADIN Kota Bekasi Dorong UMKM Naik Kelas melalui Waralaba, GEKRAFS Siap Bersinergi

Juli 26, 2026
Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Wakil Direktur Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus LBH AMPI: Rapat Pleno IX Menyimpang dari Konstitusi Organisasi

Juli 26, 2026
DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C Investigasi Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Telusuri Sumber Pencemar dari Hulu

Juli 25, 2026
Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Dave Laksono Tegaskan Pembelian 12 Jet Tempur Italia Bagian Modernisasi Pertahanan

Juli 25, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Berikan Solusi Persoalan Buruh

Juli 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Niat Narik Mobil Nunggak, Malah Terancam 9 Tahun Penjara

[News] [Hukum]

Mei 10, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – 11 debt collector yang menghadang mobil yang dikendarai anggota Babinsa Serda Nurhadi terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebutkan saat ini ke-11 anggota debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses di Polres Jakarta Utara.

“Sudah, sudah jadi tersangka. (Ancaman hukum) sembilan tahun (penjara),” kata Nasriadi di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Meski koordinator debt collector Hendrik Liatemu telah meminta maaf secara langsung kepada Serda Nurhadi dan TNI AD, menurut dia, hal itu tak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Walaupun perkara ini, saudara Hendri sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nasriadi juga mengungkap para pelaku kemungkinan akan diancam pasal 335 Ayat 1 yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan atau 365 yakni pasal perampokan dengan kekerasan juncto pasal 53 percobaan.

“Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta utara,” kata dia.

Terkait ada indikasi penggunaan narkoba atau minuman keras saat pengadangan, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap para tersangka.

“Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya,” tuturnya.

Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5/2021) lalu. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota BabinsaDebt CollectorSerda NurhadiTerancam 9 Tahun Penjara
ShareTweetSend

Related Posts

Secercah Ada Harapan Untuk  AJB Bumiputera 1912 Yang Kesulitan Likuiditas, OJK Bakal Bantu Penyehatan Keuangannya Asuransi Bumiputera

OJK Larang Debt Collector Pinjol Tagih Utang di Atas Jam 8 Malam

November 11, 2023
Wowon Si Serial Killer Yang Habisi Nyawa Keluarga Sendiri

Tiga Debt Collector Yang Bentak Polisi Berhasil Diringkus Polda Metro

Februari 23, 2023
Polri Tak Izinkan Aksi 1812 di Depan Istana Negara Jumat Besok

Ini Respon Kapolda Metro Jaya Lihat Anggotanya Dimaki Debt Collector

Februari 22, 2023

Debt Collector Tewas Setelah Dikeroyok Massa

Juni 8, 2021

Babinsa Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Erat Keluarga Pasien Covid-19

Mei 25, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?