
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Terhadap rencana pemerintah yang pernah mewacanakan moratorium undang-undang dibidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang untuk merespon suara segelintir pengusaha kini telah kandas. Pasalnya, usulan dan wacana moratorium dengan menitik beratkan atas adanya kondisi yang luar biasa takibat dari dampak pandemic covid-19 yang melanda dunia khsusnya Indonesia sejak Maret 2020 hingga puncaknya untuk gelombang kedua pada Juli – Agustus 2021 lalu, kini pemerintah berubah pikiran untuk menundanya dalam waktu yang tidak tentu, selanjutnya pemberintah kembali ke jalur yang benar konsentrasi untuk menyusun revisi undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Rencana moratorium untuk sementara dipending dulu”, kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, untuk menjawab pertanyaan moderator mengenai keberadaan dan kelanjutan rencana Moratorium Kepailitan dan PKPU dalam acara Talk Show yang dilaksanakan Tren Solusi Transformasi Indonesia bersama Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) dengan tema,“ Moratorium Kepailitan dan PKPU Serta Asas Kelangsungan Usaha dalam Prespektif Perbankan, Via Zoom, Kamis, 9/12/2021.
Menurut Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, revisi terhadap UU Kepailitan dan PKPU kini sudah masuk dalam program legislasi nasional, sehingga pihaknya kosentarasi dalam menyusuun revisi terhadap UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU itu. “UU Kepailitan dan PKPU sedang dalam revisi dan telah masuk dalam program legislasi nasional”, tuturnya

Berkaitan dengan revisi UU Kepailitan dan PKPU, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, menuturkan ada tiga hal penting dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU. Yaitu, pertama, ketentuan yang mengatur batasan nilai yang dapat diajukan dalam proses Kepailitan dan PKPU. Dalam UU Kepailitan dan PKU yang berlaku saat ini tidak mengatur adanya batasan nilai sebagai syarat untuk mengajukan suatu permohonan pailit dan PKPU, yaitu diusulkan dengan minimal dua kreditur dengan utang jatuh tempo yang bisa mengajukan permohonan.
Kedua, pengaturan mengenai nilai minimum permohonan, di mana diusulkan adanya nilai minimum yang jumlahnya secara spesifik ditentukan dalam Undang-undang sebagai syarat pengajuan permohonan, syarat ini akan membuat, dimana dalam UU yang berlaku saat ini tidak ada ketentuan mengenai nilai minimum.
Sedangkan yang Ketiga masih tetap mempunyai keterkaitan dengan poin satu dan dua, yaitu pengaturan tentang adanya ketentuan pengajuan kepailitan dan PKPU dilakukan adanya mekanisme insolvency test, guna mengukur kemampuan dan kesanggupan debitur membayar utang-utangnya, dimana syarat insolvensi test ini tidak dikenal dalam rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia.
Terhadap rencana dan sikap pemerintah untuk mem-pending moratorium dan konsentrasi untuk revisi UU Kepailitan dan PKPU, pembicara lain dari Akademisi yang tak asing lagi dalam dunia kepailitan dan PKPU, Dr. Hadi Subhan mengamini dan mendukungnya.
Menurut Hadi Subhan, UU Kepailitan dan PKPU yang berlaku saat ini merupakan bleid yang telah on the track dibandingkan dengan negara-negara lain karena telah didalamnya telah memuat hakikat moratorium atau penundaan pembayaran utang sebagai solusi terbaik dalam penyelesaian utang- piutang antara debitur dengan kreditur.
“Saya telah melakukan kajian terhadap beberapa UU kepailitan dan Penundaan pembayaran utang dibeberapa negara, hasilnya UU Kepailitan dan PKPU yang ada di Indonesia jauh lebih baik dibanding dengan negara-negara lain”, kisah Hadi Subhan dengan bersemangat.
Karenanya, lanjut Hadi Subhan, jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka langkah yang paling tepat adalah dengan melakukan revisi, bukan dengan moratorium.
“Adalah tidak tepat melakukan moratorium terhadap ketentuan mengenai restruksturisasi yang secara esensi moratorium dimaknai sebagai restruktrusasi utang yang dimaksudkan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” tutur Hadi dengan tertawa ringan.
Lebih lanjut Hadi menguraikan, selain secara substansi tidak tepat melakukan moratorium, kondisi perekonomian nasional kini telah mulai membaik dan sangat jauh berbeda dengan kondisi krisis monter tahun 1997/1998, yang menjadi dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan.
Untuk mengantisipasi adanya ketakutan pelaku usaha terhadap perbuatan moral hazard dalam praktik kepailitan dan PKPU yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang selama ini dijalankan oleh kelompok mafia kepailitan dan PKPU, Hadi berpesan supaya setiap pihak yang terlibat dengan proses Kepailitan dan PKPU untuk tidak menggaruk uang dari kepailitan dan PKPU dengan merugikan orang lain. “Pesan saya, janganlah menagok uang dengan merugikan orang lain dalam kepailitan dan PKPU”, ujar ahli kepailitan dan PKPU dari Anair itu.
Selain itu, untuk mengantispasi ketakutan masuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perangkap proses PKPU dan kepailitan, Hadi mengusulkan supaya mengecualikan BUMN dari jangkauan hukum untuk dipailitkan dan KPUS. “Berhubung modal BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan aset negara/bangsa, saya mengusulkan untuk memisahkannya dari badan usaha swasta murni yang dapat dimohonkan PKPU dan pailit, sehingga BUMN merupakan badan usaha yang dikecualikan yang tidak di mohonkan pailit dan PKPU”, tuturnya.
Terhadap usul Hadi Subhan mengenai pengecualian BUMN sebagai badan usaha yang dikecualikan untuk dimohonkan pailit dan PKPU, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif mengamini usul dan gagasan Hadi Subhan. “Saya setuju dengan Prof. Hadi Subhan untuk memisahkan BUMN sebagai badan usaha tidak bisa dipailitkan,“ tutur Wamenkum HAM.
Hanya saja, dalam paparan tertulisanya, mengenai adanya syarat insovensi test yang akan diatur dalam revisi UU Kepailitan dan PKPU, Hadi Subhan berpendapat tidak perlu adanya syarat insolvensi, melainkan perbaikan pengaturan ketentuan mengenai adanya batas waktu pengakhiran kepailitan yang selama ini tidak ada batasan bagi kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit, mengenai gugatan lain-lain, mengenai fee kurator dengan sebagai Pengurus menjadi satu kesatuan dan jumlahnya disesuaikan, perlunya perlindungan hukum bagi kurator dari kriminalisasi yang dilakukan kelompok tertentu dalam suatu kepailitan, gugatan lain-lain dan renvoi prosedur dalam PKPU, pengaturan perlindungan terhadap kreditur sparatis dan PKPU sebaiknya hanya boleh diajukan oleh Debitur.
Terhadap issu moratorium dari prespektif perbankan, Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero, Tbk., Darmawan Junaidi berpendapat sebagai pelaku usaha berpedoman pada prinsip comply dan prudent, baik dari tata kelola maupun dari base praticnya dalam memberikan layanan jasa dibidang perbankan yang berperan sebagai fungsi inter mediasi dalam sistem perekonomian nasional.
Untuk menjawab pertanyaan moderator tentang perlu-tidaknya moratorium UU Kepailitan dan PKUPU, Darmawan dari prespektif bisnis perbankan mengisyaratkan tidak terlalu penting moratorium. Menurutnya, yang terpenting adanya kepastian hukum guna menjamin kelangsungan usaha debitur yang pada akhirnya debitur membayar utangnya kepada kreditur tanpa harus melalui pengadilan dalam hal ini pengadilan niaga.
“Dari prespektif perbankan, bank menghendaki usaha nasabah itu tetap jalan,” ungkap Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan mengisahkan, dalam dunia perbankan restukurisasi utang yang dilakukan internal antara bank dengan nasabah merupakan salah satu langkah yang biasa dilakukan dalam perbankan.
Hanya saja, lanjut Darmawan, jikapun restrukturisasi utang melalui pengadilan niaga yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, pihak perbankan akan tetap menjalankan haknya sebagai kreditor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara dari prespektif hakim berkaitan dengan moratorium Kepailitan dan PKPU, Agus Subroto dari Asisten Ketua Kamar Perdata Khusus Mahkamah Agung RI mengatakan pihaknya selain berpedoman pada hukum positif dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemutas perkara dan pengawas dalam kepailitan dan PKPU, juga senantiasa berpedoman pada aspek kepastian hukum, keadilan dan kelangsungsungan usaha guna mendukung perekonomian nasional.
“Aspek aspek kepastian hukum, keadilan dan kelangsungsungan usaha merupakan aspek yang sangat penting karena satu sama lain saling berkaitan dalam perekonomian nasional”, ujarnya. (01/Janri/SI).












