• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

Maret 28, 2019
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

[Ekonomi]

Maret 28, 2019
in Ekonomi
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah bisa selesai pada April mendatang. Saat ini, peraturan OJK itu telah difinalisasi dan diharmonisasi dengan peraturan terkait sehingga hanya tinggal diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ada kemungkinan aturan tersebut baru efektif sebulan setelah diterbitkan. Ini lantaran ada momen pemilihan umum pada 17 April mendatang.

“Tapi secara aturan, dua minggu lagi harusnya itu sudah bisa terbit,” papar Hoesen, Kamis (28/03/19).

Sesuai konsepnya, perusahaan pedagang efek daerah akan mengadministrasikan rekening efek beroperasi di wilayah provinsi tertentu. Nasabahnya harus berada di provinsi yang sama dengan perusahaan efek daerah.

Sementara dari sisi kepemilikan, perusahaan efek daerah harus dimiliki investor domestik. Kepemilikan asing hanya boleh melalui emiten dan dilarang menjadi pengendali.

Meski beroperasi di tingkat regional, namun perizinan perusahaan tersebut masih akan diproses OJK. Hanya saja, Hoesen tak menyebut jumlah perusahaan yang berminat mengajukan proses perusahaan efek daerah lantaran belum ada pengajuan secara formal.

“Karena aturannya belum ada, jadi belum diketahui berapa perusahaan yang mau daftar setelah peraturan ini terbit. Tapi, kami membuka peluang bagi pengusaha daerah yang ingin menjadi perusahaan efek,” tutur dia.

Sebelumnya, OJK berniat menerbitkan beleid tentang perusahaan efek daerah untuk menjarin investor di tingkat regional dan mencegah investasi bodong.

Nantinya, perusahaan efek daerah mendapatkan relaksasi dibandingkan perusahaan efek berskala nasional.

Untuk menjadi perusahaan efek daerah, besaran modalnya lebih kecil dari pedagang efek nasional dengan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) sebesar Rp3,75 miliar atau 6,75 persen dari liabilitas.

Sementara itu, perantara pedagang efek berskala nasional minimal modal setorannya mencapai Rp30 miliar dengan MKDB sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas.

Kemudian, perusahaan efek daerah dikecualikan dari pelaporan MKDB tahunan dan dikecualikan untuk memiliki komisaris independen. Perusahaan efek daerah juga dikecualikan dari beberapa laporan penerapan tata kelola seperti laporan transparansi, laporan penilaian sendiri (self assesmment), dan laporan rencana aksi perusahaan.

Terakhir, laporan keuangan tengah tahun perusahaan efek daerah juga tidak perlu diaudit (unaudited).(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bursa EfekEkonomiOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?