• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

Maret 28, 2019
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Pastikan Aturan Perusahaan Efek Daerah Terbit Bulan Depan

[Ekonomi]

Maret 28, 2019
in Ekonomi
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap aturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah bisa selesai pada April mendatang. Saat ini, peraturan OJK itu telah difinalisasi dan diharmonisasi dengan peraturan terkait sehingga hanya tinggal diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan ada kemungkinan aturan tersebut baru efektif sebulan setelah diterbitkan. Ini lantaran ada momen pemilihan umum pada 17 April mendatang.

“Tapi secara aturan, dua minggu lagi harusnya itu sudah bisa terbit,” papar Hoesen, Kamis (28/03/19).

Sesuai konsepnya, perusahaan pedagang efek daerah akan mengadministrasikan rekening efek beroperasi di wilayah provinsi tertentu. Nasabahnya harus berada di provinsi yang sama dengan perusahaan efek daerah.

Sementara dari sisi kepemilikan, perusahaan efek daerah harus dimiliki investor domestik. Kepemilikan asing hanya boleh melalui emiten dan dilarang menjadi pengendali.

Meski beroperasi di tingkat regional, namun perizinan perusahaan tersebut masih akan diproses OJK. Hanya saja, Hoesen tak menyebut jumlah perusahaan yang berminat mengajukan proses perusahaan efek daerah lantaran belum ada pengajuan secara formal.

“Karena aturannya belum ada, jadi belum diketahui berapa perusahaan yang mau daftar setelah peraturan ini terbit. Tapi, kami membuka peluang bagi pengusaha daerah yang ingin menjadi perusahaan efek,” tutur dia.

Sebelumnya, OJK berniat menerbitkan beleid tentang perusahaan efek daerah untuk menjarin investor di tingkat regional dan mencegah investasi bodong.

Nantinya, perusahaan efek daerah mendapatkan relaksasi dibandingkan perusahaan efek berskala nasional.

Untuk menjadi perusahaan efek daerah, besaran modalnya lebih kecil dari pedagang efek nasional dengan modal disetor sebesar Rp5 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) sebesar Rp3,75 miliar atau 6,75 persen dari liabilitas.

Sementara itu, perantara pedagang efek berskala nasional minimal modal setorannya mencapai Rp30 miliar dengan MKDB sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas.

Kemudian, perusahaan efek daerah dikecualikan dari pelaporan MKDB tahunan dan dikecualikan untuk memiliki komisaris independen. Perusahaan efek daerah juga dikecualikan dari beberapa laporan penerapan tata kelola seperti laporan transparansi, laporan penilaian sendiri (self assesmment), dan laporan rencana aksi perusahaan.

Terakhir, laporan keuangan tengah tahun perusahaan efek daerah juga tidak perlu diaudit (unaudited).(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bursa EfekEkonomiOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Februari 23, 2026

Bupati Taput Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Sepakati Penyertaan Modal Berupa Aset

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?