• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Oktober 23, 2020
Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Upacara HUT RI ke-81 di Wyndham Panbil Batam: Menyemai Kebinekaan dan Profesionalisme di Dunia Perhotelan

Agustus 17, 2026
Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Pernyataan TNI Terkait Insiden Maybrat Disoroti Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 17, 2026
ADVERTISEMENT
Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Tindak Judi Kasino di 9 Stage Batam, Polisi Amankan 197 Orang

Agustus 17, 2026
HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

HP Wartawan Dirampas Oknum Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Agustus 17, 2026
Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Semua Pelaku dalam Kasus Serangan Andrie Yunus Harus Diungkap

Agustus 17, 2026
Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Pastikan Kualitas Beras, Bupati Hermus Sidak Gudang Bulog Manokwari

Agustus 17, 2026
Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Tri Adhianto Dorong Mahasiswa STIE Arlindo Kuasai Skill, Leadership, Networking dan Teknologi AI

Agustus 16, 2026
Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Menteri HAM RI Hadiri 81 Tahun Indonesia Merdeka di Papua Tengah

Agustus 16, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Wali Kota Bekasi Resmikan Flying Fox BPBD, Edukasi Kebencanaan Dikemas Makin Menarik

Agustus 16, 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Ratusan Anggota Pramuka Bekasi Bermalam di Kantor Pemkot, Sambut Hari Pramuka ke-65

Agustus 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

[Ekonomi]

Oktober 23, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas per Jumat (23/10) lantaran perusahaan belum melakukan perbaikan sesuai permintaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10/2020). Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.

“Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas, dikutip dari CNNIndonesia.com, dikutip, Jumat (23/10/2020).

Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.

“OJK meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan Kresna Sekuritas,” terang Yunita.

Beberapa temuan OJK terkait Kresna Sekuritas, antara lain tata kelola dan manajemen risiko perusahaan tidak memadai, kegiatan pemasaran tidak memadai, transaksi pada rekening efek nasabah tidak dilengkapi instruksi nasabah, dan pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah tidak memadai.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Sekuritas melakukan upaya perbaikan atas temuan-temuan tersebut. Beberapa rekomendasi perbaikan dari OJK yang belum dilaksanakan oleh Kresna Sekuritas, antara lain menghentikan penawaran dan penjualan apapun yang sejenis selain yang diatur atau disetujui kegiatannya oleh OJK, dilarang mengajukan atau melakukan kegiatan lainnya selama dua tahun, dan memastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian transaksi efek telah dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah.

Atas surat OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) Kresna Sekuritas. Hal ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00048/BELANG/10-2020.

“BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direktur BEI Laksono W Widodo dalam pengumuman itu.

Mengutip Antara, BEI pada Agustus 2020 lalu telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sementara, OJK juga telah melakukan suspensi terhadap 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terhubung dengan Kresna Sekuritas. (CNN/bm)

Komentar Facebook

Tags: EkonomiKresna SekuritasOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?