• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Oktober 23, 2020
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tata Kelola Kurang Memadai, OJK Setop Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

[Ekonomi]

Oktober 23, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
79
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
OJK menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas per Jumat (23/10) lantaran perusahaan belum melakukan perbaikan sesuai permintaan.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek mulai Jumat (23/10/2020). Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.

“Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas, dikutip dari CNNIndonesia.com, dikutip, Jumat (23/10/2020).

Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.

“OJK meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan Kresna Sekuritas,” terang Yunita.

Beberapa temuan OJK terkait Kresna Sekuritas, antara lain tata kelola dan manajemen risiko perusahaan tidak memadai, kegiatan pemasaran tidak memadai, transaksi pada rekening efek nasabah tidak dilengkapi instruksi nasabah, dan pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah tidak memadai.

Untuk itu, OJK meminta Kresna Sekuritas melakukan upaya perbaikan atas temuan-temuan tersebut. Beberapa rekomendasi perbaikan dari OJK yang belum dilaksanakan oleh Kresna Sekuritas, antara lain menghentikan penawaran dan penjualan apapun yang sejenis selain yang diatur atau disetujui kegiatannya oleh OJK, dilarang mengajukan atau melakukan kegiatan lainnya selama dua tahun, dan memastikan bahwa pelaksanaan penyelesaian transaksi efek telah dilakukan sesuai dengan instruksi nasabah.

Atas surat OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) Kresna Sekuritas. Hal ini tertuang dalam pengumuman BEI Nomor Peng-00048/BELANG/10-2020.

“BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis Direktur BEI Laksono W Widodo dalam pengumuman itu.

Mengutip Antara, BEI pada Agustus 2020 lalu telah mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.

Sementara, OJK juga telah melakukan suspensi terhadap 24 produk reksa dana milik PT Kresna Asset Management yang terhubung dengan Kresna Sekuritas. (CNN/bm)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: EkonomiKresna SekuritasOJK
ShareTweetSend

Related Posts

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Pastikan Layanan Tetap Berjalan, Wali Kota Bekasi Pantau Pelayanan Publik Pasca Idul Fitri

Maret 26, 2026
Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Perluas Ruang Fiskal, Batam Dorong Skema Pembiayaan Inovatif

Maret 26, 2026

OJK Sanksi Pegiat Medsos dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Februari 23, 2026

Bupati Taput Hadiri RUPS-LB Bank Sumut, Sepakati Penyertaan Modal Berupa Aset

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?