
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Panitia seleksi (Pansel) anggota DPR provinsi Papua Barat mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus) periode 2024-2029 diminta, priotaskan anak asli wilayah Adat.
Hal ini dikatakan ketua LMA kabupaten Manokwari, Yusak Towansiba kepada media ini, Kamis (23/01/2025).
Ia mengatakan, seleksi anggota DPR Otsus harus memprioritaskan peserta yang berasal dari wilayah adat setempat. Misalkan, suku Arfak di wilayah Adat Doberai.
“Pansel harus jelih melihat keputusan atau kesepakatan, khusus untuk calon anggota DPR Otsus perwakilan suku besar Arfak di kabupaten Manokwari yaitu terkait prioritas anak asli wilayah Adat,”katanya.
Maka, lanjut Towansiba, dalam tahapan seleksi yang sedang berjalan, untuk dua kursi anggota DPR Otsus perwakilan Manokwari di tingkat provinsi wajib diisi oleh anak asli setempat.
“Kami mau dua kursi ini (anggota DPR Otsus) perwakilan Manokwari, harus ada di suku besar Arfak. Kami sudah nyatakan hal itu ke Pansel, dan keputusan Panel jangan sampai melesat dari komitmen kami diantaranya dua kursi ini boleh diisi dari luar wilayah adat Doberai,”tegas Yusak Towansiba.
Dicecar mengenai aturan, menurutnya, memang belum ada aturan spesifiknya, namun Pansel maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) harus menghargai hak kesulungan setiap masyarakat adat di wilayah.
“Kami suku besar Arfak ini tidak tersebar di wilayah adat lain, jadi kami tegaskan bahwa kursin DPR Otsus tingkat provinsi di wilayah Doberai adalah milik kami,”aku Yusak Towansiba.
Diharapkan kepada semua masyarakat Adat Papua yang mendiami wilayah Adat Doberai terlebih di wilayah Adat suku besar Arfak di Manokwari, untuk menghargai hak politik masyarakat Adat setempat.
Perlu diketahui, Manokwari atau suku besar Arfak memiliki enam sub suku asli yaitu suku Meyah, Hatam, Sough, Mansim Boray, Moile, dan Doreri. [GRW]













