
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui para ahli hak asasi manusia mendesak, Pemerintah Republik Indonesia segera mengakui secara resmi keberadaan Masyarakat Adat dan menjadikan mereka mitra sejajar dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Seruan keras ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) di Jenewa, pada 4 November 2025.
Dalam pernyataan tersebut, PBB menyoroti, situasi masyarakat adat di Indonesia terutama di Tanah Papua sebagai salah satu isu paling mendesak dalam konteks hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.
Para ahli PBB menyatakan, keprihatinan mendalam atas belum adanya pengakuan formal terhadap masyarakat adat di Indonesia yang berdampak langsung pada pelanggaran sistemik terhadap hak-hak mereka.
“Mengakui semua kelompok, menghormati perbedaan mereka, dan memungkinkan mereka berkembang dalam semangat demokrasi sejati, tidak menyebabkan konflik, justru mencegahnya,”demikian dikutip dari pernyataan resmi para ahli PBB, Rabu (05/11/2025).
Menurut mereka, tanpa pengakuan hukum yang kuat, masyarakat adat terus menjadi kelompok paling rentan terhadap diskriminasi, kehilangan tanah, dan marginalisasi sosial-ekonomi.
PBB juga secara khusus menyoroti, Tanah Papua sebagai titik kritis dalam persoalan masyarakat adat Indonesia. Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang disahkan pada 2021 dinilai, justru memusatkan kekuasaan di Jakarta dan melemahkan tata kelola adat di tingkat lokal.
Kebijakan itu disebut memperparah kemiskinan struktural, penganiayaan, dan pengungsian paksa terhadap komunitas adat di wilayah paling timur Indonesia.
Dalam laporan tersebut, para ahli PBB menggambarkan bagaimana militerisasi wilayah adat dan eksploitasi sumber daya alam di Papua melalui pertambangan, infrastruktur besar, dan proyek perkebunan telah memperkecil ruang hidup masyarakat adat serta memperlemah partisipasi mereka dalam pembangunan.
PBB juga menyoroti, kembalinya pola transmigrasi di Papua yang dianggap menyerupai pendekatan kolonial masa lalu. Program ini dinilai berpotensi mengubah komposisi demografi Papua, mempercepat asimilasi paksa, dan mengancam kelangsungan budaya serta bahasa masyarakat adat.
Selain itu, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan proyek ekstraktif seperti tambang, perkebunan sawit, serta pembangunan jalan dan bendungan besar kerap dilakukan tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan secara penuh (Free, Prior and Informed Consent atau FPIC) dari masyarakat adat yang terdampak.
Akibatnya, banyak komunitas adat kehilangan tanah ulayat, menghadapi kerusakan ekologis, dan terjebak dalam militerisasi ruang hidup mereka.
Para ahli PBB juga menyoroti, meningkatnya kriminalisasi terhadap pembela hak masyarakat adat, termasuk di Papua.
Banyak aktivis dan pemimpin adat dilaporkan mengalami penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, hingga penyiksaan, bahkan distigmatisasi sebagai separatis atau teroris hanya karena memperjuangkan hak tanah leluhur. Ribuan keluarga adat Papua juga dilaporkan hidup dalam pengungsian internal, akibat operasi keamanan dan proyek pembangunan besar di wilayah mereka.
“Beberapa masyarakat adat di Indonesia sedang didorong menuju pemusnahan lambat,”tulis para ahli PBB dalam laporan tersebut.
Dalam pernyataannya, para ahli PBB mendesak Pemerintah Indonesia mengambil empat langkah konkret.
Pertama, mengakui masyarakat adat secara hukum dan politik sebagai entitas sah dengan hak kolektif atas tanah, budaya, dan sumber daya alam.
Kedua, menjamin pelaksanaan FPIC sebelum proyek pembangunan dilakukan di wilayah adat.
Ketiga, meninjau kembali kebijakan Otonomi Khusus Papua agar memperkuat, bukan melemahkan, tata kelola adat lokal..
Keempat, menghentikan kriminalisasi terhadap pembela hak adat dan memastikan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayah adat.
PBB juga menyinggung, lambannya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat di Indonesia. Meski pemerintah telah mendukung Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) sejak 2007, namun hingga kini RUU Masyarakat Adat belum juga disahkan.
Koalisi masyarakat sipil menilai, pengesahan RUU tersebut sangat penting untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat, mencegah konflik agraria, dan memastikan keadilan sosial bagi komunitas adat di seluruh Nusantara, terutama di Tanah Papua.
Pernyataan para ahli PBB ini menjadi peringatan moral bagi pemerintah Indonesia agar tidak menutup mata terhadap realitas masyarakat adat yang terpinggirkan. Pengakuan, perlindungan, dan pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan nasional bukan hanya soal hak asasi manusia, tetapi juga pondasi bagi perdamaian dan keberlanjutan bangsa.
“Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menunjukkan kepemimpinan moral di Asia Pasifik dengan menempatkan masyarakat adat sebagai mitra sejajar, bukan objek pembangunan,”tandas pernyataan resmi OHCHR. [**/GRW]













