• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Pasutri Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 dan 12 Tahun Penjara

Juni 16, 2020
Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

September 1, 2026
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasutri Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 dan 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Juni 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
388
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pelaku penusukan terhadap Eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).

“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).

Sementara itu untuk Fitri Diana alias Fitri Andriana, Jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Rencana Penyerangan terhadap Pekerja Asing

Lebih lanjut, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara. Ia bersama Abu Rara sebelumnya membuat rencana untuk menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan lokasi persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan banyak biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa’i atau merampok sebuah toko emas.

Alasan Keamanan

Kasus penusukan terhadap Wiranto ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (Aj)

Komentar Facebook

Tags: Penusuk WirantoWiranto
ShareTweetSend

Related Posts

Wiranto : PWI Mitra Strategis Pemerintah, Tapi Tetap Harus Kritis

Wiranto : PWI Mitra Strategis Pemerintah, Tapi Tetap Harus Kritis

Desember 3, 2025
Wiranto: Aparat Tidak Anti-Demo Tapi Anti-Kerusuhan

Wiranto Heran Dugaan Pelanggaran HAM Selalu Diungkit Jelang Pilpres

Desember 11, 2023
Wiranto Blak-blakan Ungkap Alasan Lepas Hanura Saat Bertemu Prabowo

Wiranto Blak-blakan Ungkap Alasan Lepas Hanura Saat Bertemu Prabowo

Mei 2, 2023

Wiranto Klaim Boyong 100 Lebih Eks Kader Hanura ke PPP

Mei 1, 2023

Wiranto Sebut Prabowo Sudah Penuhi Kriteria Capres

April 25, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?