• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Pasutri Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 dan 12 Tahun Penjara

Juni 16, 2020
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasutri Kasus Penusukan Wiranto Dituntut 16 dan 12 Tahun Penjara

[Hukum]

Juni 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
388
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pelaku penusukan terhadap Eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut pidana 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6).

“Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/6).

Sementara itu untuk Fitri Diana alias Fitri Andriana, Jaksa menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.

Rencana Penyerangan terhadap Pekerja Asing

Lebih lanjut, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara. Ia bersama Abu Rara sebelumnya membuat rencana untuk menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan lokasi persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.

Untuk mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Samsudin membutuhkan banyak biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa’i atau merampok sebuah toko emas.

Alasan Keamanan

Kasus penusukan terhadap Wiranto ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, tetapi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjamin keamanan dan ketertiban.

“Demi kelancaran dan ketertiban persidangan itu sendiri, kami akan memberikan peradilan yang lebih terjamin dari sisi keamanan dan ketertiban,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro. (Aj)

Komentar Facebook

Tags: Penusuk WirantoWiranto
ShareTweetSend

Related Posts

Wiranto : PWI Mitra Strategis Pemerintah, Tapi Tetap Harus Kritis

Wiranto : PWI Mitra Strategis Pemerintah, Tapi Tetap Harus Kritis

Desember 3, 2025
Wiranto: Aparat Tidak Anti-Demo Tapi Anti-Kerusuhan

Wiranto Heran Dugaan Pelanggaran HAM Selalu Diungkit Jelang Pilpres

Desember 11, 2023
Wiranto Blak-blakan Ungkap Alasan Lepas Hanura Saat Bertemu Prabowo

Wiranto Blak-blakan Ungkap Alasan Lepas Hanura Saat Bertemu Prabowo

Mei 2, 2023

Wiranto Klaim Boyong 100 Lebih Eks Kader Hanura ke PPP

Mei 1, 2023

Wiranto Sebut Prabowo Sudah Penuhi Kriteria Capres

April 25, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?