• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PBNU Nilai Masa Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Terlalu Berlebihan

PBNU Nilai Masa Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Terlalu Berlebihan

Januari 26, 2023
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Rano Karno: Pemprov DKI Dukung Kegiatan Keagamaan untuk Perkuat Toleransi di Jakarta

Mei 31, 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Plh. Wali Kota Bekasi Serahkan Bantuan Sapi Qurban Presiden di Masjid Al Mukhlisin Jatiasih

Mei 31, 2026
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

PBNU Nilai Masa Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Terlalu Berlebihan

[Politik]

Januari 26, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
183
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum dan Pendidikan Mohamad Syafi Alielha menilai, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) terlalu berlebihan. Menurut dia, tuntutan tersebut justru menunjukkan keserakahan atas kekuasaan.

“Undang-undang (UU) sekarang mengatur masa jabatan enam tahun (satu periode) dan kalau tidak salah bisa tiga kali. Itu sudah sangat cukup.

Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan,” katanya saat dihubungi Republika, Rabu (25/1).

Syafi melanjutkan, semakin lama sebuah kekuasaan, bukan berarti semakin baik untuk demokrasi dan kepentingan masyarakat.

Kekuasaan yang berlebihan justru akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan hanya kepada beberapa pihak. “Dan akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama,” kata Syafi.

Dia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja, berdasarkan semangat reformasi, dibatasi hanya dua periode dengan masa jabatan per periode lima tahun.

“Apalagi kepala desa yang hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, undang-undang sekarang sudah lebih dari cukup,” ujar dia.

Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Power, Ikhwan Arif, menilai, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sangat kental dengan muatan politis, terutama dalam menyambut Pemilu 2024.

Ia melihat ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, tapi urgensinya tidak jelas.

“Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah,” kata ikhwan.

Ikhwan melihat, cara demokrasi di daerah tergerus oleh keinginan segelintir elite penguasa di daerah dan bukan mewakili kepentingan rakyat langsung.

“Kita bisa melihat siapa saja aktor-aktor intelektual dibalik tuntutan itu. Sekarang peran penting ada di tangan DPR, mau disahkan atau tidak (revisi UU Desa),” kata Ikhwan.

Menurutnya, jika kepala desa memiliki program kerjanya bagus dan kinerjanya baik, tentu akan dipilih lagi oleh penduduk desa. Sebaliknya, jika kepala desa program kerjanya tidak tuntas atau kinerjanya tidak baik kemudian menuntut memperpanjang masa jabatan, tentu tidak tepat.

“Menurut saya hal ini harus dipertimbangkan oleh anggota DPR dalam proses legislasi sebelum disahkan,” ujar Ikhwan.

Ikhwan mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan ini terkesan dipaksakan dan bukan mengatasnamakan keinginan langsung dari arus bawah akar rumput.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades bukan kehendak rakyat. Ia berharap, sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

“Jika kepala desanya bagus dan menaati batasan-batasan kewenangan berkuasa, yaitu berdasarkan aturan undang-undang yang sudah ada, demokrasi di daerah juga bagus, otomatis akan menjadi tolok ukur dalam kemajuan demokrasi dalam skala nasional,” ujar dia.

Ikhwan khawatir, jika wacana ini akan disetujui DPR dan pemerintah, akan menjadi alat politik. Sebab, kata dia, potensi besar wacana ini diterima karena waktunya sangat dekat dengan Pemilu 2024. Menurutnya, kades punya pengaruh besar dalam konstelasi pemilu.

Tuntutan kades beberapa waktu lalu yang meminta perpanjangan masa jabatan tak sepenuhnya disetujui pemimpin desa yang lain di Tanah Air.

Beberapa kades menilai, perpanjangan satu periode masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun justru banyak dampak negatif yang ditimbulkan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kepala DesaKetua PBNU Bidang Hukum dan PendidikanMohamad Syafi Alielhaperpanjangan masa jabatan
ShareTweetSend

Related Posts

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

Bupati Taput Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Sitolu Ompu, Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

November 8, 2025
Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Musrenbang di Kecamatan Paranginan Humbahas “Pembangunan Skala Prioritas”

Maret 3, 2025
Dana Desa Diusul Naik Rp5 M Per Tahun, Mendes PDTT: Desa Makin Mandiri, Anggaran Makin Besar

Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS

November 21, 2023

Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Panglima TNI Serahkan ke Presiden

September 14, 2023

Diduga Bantu Dana ke KKB, Polisi Tahan Beberapa Kepala Kampung Papua

Juni 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?